10 Kota UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia
10 Kota UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Sejumlah Kabupaten dan Kota pun melakukan perubahan terhadap UMK di daerah masing masing.
Kenaikan ini berlaku efektif mulai Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Daftar 10 UMK Tertinggi 2025
Berikut adalah daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia untuk tahun 2025:
Kota Bekasi: Rp5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Kota Depok: Rp5.195.720
Kota Cilegon: Rp5.128.084
Kota Bogor: Rp5.126.897
Kota Tangerang: Rp5.069.708
Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
Kota Batam: Rp4.989.600
Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan UMK sebesar Rp5.690.752, mengungguli DKI Jakarta yang berada di peringkat keempat dengan Rp5.396.761.
Sebagian besar daerah dengan UMK tertinggi berada di wilayah Jawa Barat, seperti Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Menariknya, Kabupaten Mimika di Papua juga masuk dalam daftar ini, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penetapan upah minimum di wilayah Indonesia Timur.
10 UMK Terendah 2025
Berikut adalah daftar 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Indonesia untuk tahun 2025:
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
Kota Banjar: Rp2.204.754
Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519
Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724
Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
Kabupaten Blora: Rp2.238.430
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah.
Meskipun perbedaan signifikan antara UMK di berbagai wilayah mencerminkan adanya disparitas ekonomi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.