Medan – Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan berhasil menciduk 10 pemakai narkoba di empat lokasi terpisah di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Polisi juga menyita barang bukti 0,98 gram sabu-sabu, alat isap, sedotan dan pelastik klip sebagai barang buktinya.
Dari data yang dihimpun, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SUP (31) warga Jalan Kebun Rambung, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, MS (34) warga Jalan Amal Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, FE (31) warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan MH (43) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Kemudian, GU (24) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, DH (34) warga Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, SP (43) dan MZP (26) keduanya warga Perumahan TKBM Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Terakhir JPS (20) warga Lingkungan XI Kelurahan Sei Mati dan SAM (30) warga Jalan Jermal 14 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Sukarman didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari mengatakan pelaku pecandu narkoba ditangkap dari empat lokasi terpisah, yakni di Jalan Amal, Jalam Jermal, Gang Tower dan simpang Sei Mati Kelurahan Sei Mati dan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
“Para pelaku ditangkap ketika mengkonsumsi narkoba, dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan, termasuk sisa bekas dipakai,” tegas AKP Sukarman didampingi Edy Safari, Jumat (18/10/2019).