Jumat, 5 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

10 Titik Kamera Tilang Elektronik (ETLE statis) di Medan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
1 Mei 2025
in Berita, Info
0
10 Titik Kamera Tilang Elektronik (ETLE statis) di Medan

10 Titik Kamera Tilang Elektronik (ETLE statis) di Medan

209
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

10 Titik Kamera Tilang Elektronik (ETLE statis) di Medan

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menerima aplikasi Law Enforcement Verificator (LEV) dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan lalu lintas berbasis teknologi. LEV adalah alat bantu petugas dalam merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera yang digunakan adalah Vehicle Image Detector (VID) dengan resolusi 9 MP, yang mampu mengenali jenis kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk. Aplikasi ini merupakan bagian dari pengembangan sistem transportasi cerdas atau Intelligent Transport System (ITS) yang tengah digalakkan di ibu kota Sumatera Utara ini.

Dengan kehadiran LEV, kini ada 10 titik kamera tilang elektronik (ETLE statis) yang tersebar di berbagai ruas jalan strategis di Kota Medan. Kamera ini akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real-time, merekam data pelanggar, dan menyimpannya secara otomatis untuk ditindaklanjuti oleh petugas. Ini 10 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Medan:

Jalan Gatot Subroto (arah keluar kota) – deteksi kendaraan meninggalkan wilayah Medan.
Jalan Jamin Ginting (dekat Pasar Induk) – pantau kendaraan yang masuk ke kota.
Jalan Yos Sudarso – Jalan Karya Cilincing – dari arah Pulo Brayan ke pusat kota.
Jalan HM Yamin – Tugu Juang 45 (dari Letda Sujono) – sensor menuju pusat kota.
Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) – Ramayana – arah dari Jalan Pelangi.
Jalan Kapten Muslim (depan Plaza Millennium) – dari arah Amir Hamzah menuju Sei Sikambing.
Jalan Amir Hamzah – Jalan Karya – sensor menuju Tugu Adipura.
Jalan Raden Saleh (depan kantor DPRD) – dari arah Wisma Benteng menuju Merdeka Walk.
Simpang Lapangan Merdeka / Jalan Balai Kota Medan.
Simpang Brigjen Katamso – Simpang Juanda.

Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online

Setelah mendapatkan surat tilang elektronik, Anda dapat melakukan pembayaran tilang elektronik (ETLE) dengan mudah dan praktis secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membayar tilang elektronik secara online:

  1. Cek Surat Tilang Elektronik yang Diterima

    Setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi, Anda akan menerima surat tilang elektronik yang berisi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk:

    • Kode pembayaran yang digunakan untuk transaksi.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan kendaraan Anda.
      (Jika ada yang tidak sesuai, segera hubungi pihak berwenang untuk klarifikasi).
  2.  Akses Website atau Aplikasi Pembayaran

    Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membayar tilang elektronik secara online:

  • Melalui Website Resmi
    Anda dapat mengunjungi website resmi Korlantas Polri atau Sistem Tilang Elektronik di internet. Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Kendaraan atau Nomor Surat Tilang yang ada pada surat tilang yang Anda terima. Setelah itu, Anda bisa mengakses detail pelanggaran dan langsung melakukan pembayaran.
  • Melalui Aplikasi Bank atau E-Wallet
    Banyak bank dan aplikasi e-wallet yang kini bekerja sama dengan sistem tilang elektronik. Anda hanya perlu mencari menu “Tilang Elektronik” atau “ETLE” pada aplikasi pembayaran yang Anda miliki. Beberapa platform yang sering digunakan untuk membayar tilang elektronik antara lain:

    • ATM dan Mobile Banking: Cek pada menu Pembayaran atau Pajak dan Retribusi.
    • E-Wallet: Aplikasi seperti OVO, GoPay, DANA, dan lainnya juga memungkinkan Anda untuk membayar denda tilang.
  1. Pembayaran Melalui Virtual Account

    Setelah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, sistem akan memberikan Nomor Virtual Account yang perlu Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Ikuti langkah-langkah di aplikasi atau website untuk mentransfer uang sesuai dengan jumlah denda yang tertera di surat tilang.

  2. Konfirmasi Pembayaran

    Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran atau struk transaksi yang muncul sebagai bukti bahwa tilang Anda sudah dibayar. Anda biasanya akan menerima notifikasi atau surat konfirmasi yang menyatakan bahwa pembayaran tilang Anda telah berhasil.

  3. Cek Status Pembayaran

    Untuk memastikan bahwa pembayaran Anda tercatat dengan benar, Anda bisa memeriksa status tilang melalui website atau aplikasi resmi Korlantas Polri. Hal ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran Anda dan bahwa denda sudah tercatat di sistem.

Tags: Cara Membayar Tilang ElektronikCara Membayar Tilang Elektronik Secara Onlinekamera tilang elektronik sumutletak kamera tilang di kota medanletak kamera tilang di medanletak kamera tilang yang ada di medan

Related Posts

Kartu Rekening Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusi
Info

Kartu Rekening Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusi Yang Harus Anda Ketahui

5 Desember 2025
Bansos BLT Dana Desa dan PBI-JK Desember 2025
Bansos

Bansos BLT Dana Desa dan PBI-JK 2025, Simak Cara Pengecekan Nama Penerima

5 Desember 2025
Bantuan Sosial Lansia: Panduan Pendaftaran dan Persyaratan
Bansos

Bantuan Sosial untuk Lansia: Panduan Pendaftaran dan Persyaratan Terbaru 2025

5 Desember 2025
DANA Kaget Rp321 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
Gadget

DANA Kaget Rp321 Ribu, Begini Cara Klaim yang Aman!

5 Desember 2025
Dompet Digital DANA Kaget: Apa Sih yang Bikin Fitur Ini Ramai?
Gadget

DANA Kaget Bikin Penasaran: Apa Sih yang Bikin Fitur Ini Ramai?

5 Desember 2025
Penyebab Kulit Gatal Pasca Banjir dan Cara Mengatasinya
Artikel

Penyebab Kulit Gatal Pasca Banjir dan Cara Mengatasinya

4 Desember 2025
Next Post
Ingin Memulai Usaha tapi Terkendala Modal? Berikut Daftar Bantuan Sosial yang Bisa Dimanfaatkan

Ingin Memulai Usaha tapi Terkendala Modal? Berikut Daftar Bantuan Sosial yang Bisa Dimanfaatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Polisi Selidiki Pembakaran Mushaf Al Quran

Polisi Selidiki Pembakaran Mushaf Al Quran

27 Desember 2018
Batas Akhir SNBT 2025, Peluang Kedua Bagi yang Gagal SNBP

Batas Akhir SNBT 2025, Peluang Kedua Bagi yang Gagal SNBP

21 Maret 2025
Loker Medan April–Mei 2025: LPPOM MUI dan Sejumlah Perusahaan Lainnya

Loker Medan April–Mei 2025: LPPOM MUI dan Sejumlah Perusahaan Lainnya

27 April 2025
Cek Angsuran Rumah Subsidi di Sumut DP 1% dan Cicilan Tetap Hingga 20 Tahun

Cek Angsuran Rumah Subsidi di Sumut: DP 1% dan Cicilan Tetap Hingga 20 Tahun

18 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.