10 Titik Kamera Tilang Elektronik (ETLE statis) di Medan
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menerima aplikasi Law Enforcement Verificator (LEV) dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan lalu lintas berbasis teknologi. LEV adalah alat bantu petugas dalam merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera yang digunakan adalah Vehicle Image Detector (VID) dengan resolusi 9 MP, yang mampu mengenali jenis kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk. Aplikasi ini merupakan bagian dari pengembangan sistem transportasi cerdas atau Intelligent Transport System (ITS) yang tengah digalakkan di ibu kota Sumatera Utara ini.
Dengan kehadiran LEV, kini ada 10 titik kamera tilang elektronik (ETLE statis) yang tersebar di berbagai ruas jalan strategis di Kota Medan. Kamera ini akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real-time, merekam data pelanggar, dan menyimpannya secara otomatis untuk ditindaklanjuti oleh petugas. Ini 10 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Medan:
Jalan Gatot Subroto (arah keluar kota) – deteksi kendaraan meninggalkan wilayah Medan.
Jalan Jamin Ginting (dekat Pasar Induk) – pantau kendaraan yang masuk ke kota.
Jalan Yos Sudarso – Jalan Karya Cilincing – dari arah Pulo Brayan ke pusat kota.
Jalan HM Yamin – Tugu Juang 45 (dari Letda Sujono) – sensor menuju pusat kota.
Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) – Ramayana – arah dari Jalan Pelangi.
Jalan Kapten Muslim (depan Plaza Millennium) – dari arah Amir Hamzah menuju Sei Sikambing.
Jalan Amir Hamzah – Jalan Karya – sensor menuju Tugu Adipura.
Jalan Raden Saleh (depan kantor DPRD) – dari arah Wisma Benteng menuju Merdeka Walk.
Simpang Lapangan Merdeka / Jalan Balai Kota Medan.
Simpang Brigjen Katamso – Simpang Juanda.
Cara Membayar Tilang Elektronik Secara Online
Setelah mendapatkan surat tilang elektronik, Anda dapat melakukan pembayaran tilang elektronik (ETLE) dengan mudah dan praktis secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membayar tilang elektronik secara online:
-
Cek Surat Tilang Elektronik yang Diterima
Setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi, Anda akan menerima surat tilang elektronik yang berisi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk:
- Kode pembayaran yang digunakan untuk transaksi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan kendaraan Anda.
(Jika ada yang tidak sesuai, segera hubungi pihak berwenang untuk klarifikasi).
-
Akses Website atau Aplikasi Pembayaran
Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membayar tilang elektronik secara online:
- Melalui Website Resmi
Anda dapat mengunjungi website resmi Korlantas Polri atau Sistem Tilang Elektronik di internet. Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Kendaraan atau Nomor Surat Tilang yang ada pada surat tilang yang Anda terima. Setelah itu, Anda bisa mengakses detail pelanggaran dan langsung melakukan pembayaran. - Melalui Aplikasi Bank atau E-Wallet
Banyak bank dan aplikasi e-wallet yang kini bekerja sama dengan sistem tilang elektronik. Anda hanya perlu mencari menu “Tilang Elektronik” atau “ETLE” pada aplikasi pembayaran yang Anda miliki. Beberapa platform yang sering digunakan untuk membayar tilang elektronik antara lain:- ATM dan Mobile Banking: Cek pada menu Pembayaran atau Pajak dan Retribusi.
- E-Wallet: Aplikasi seperti OVO, GoPay, DANA, dan lainnya juga memungkinkan Anda untuk membayar denda tilang.
-
Pembayaran Melalui Virtual Account
Setelah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, sistem akan memberikan Nomor Virtual Account yang perlu Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Ikuti langkah-langkah di aplikasi atau website untuk mentransfer uang sesuai dengan jumlah denda yang tertera di surat tilang.
-
Konfirmasi Pembayaran
Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran atau struk transaksi yang muncul sebagai bukti bahwa tilang Anda sudah dibayar. Anda biasanya akan menerima notifikasi atau surat konfirmasi yang menyatakan bahwa pembayaran tilang Anda telah berhasil.
-
Cek Status Pembayaran
Untuk memastikan bahwa pembayaran Anda tercatat dengan benar, Anda bisa memeriksa status tilang melalui website atau aplikasi resmi Korlantas Polri. Hal ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran Anda dan bahwa denda sudah tercatat di sistem.