Medanaktual – Ternyata Roby Anggara pelaku Penipu Djan Faridz berasal dari Siantar, Sumatera Utara. Djan Faridz ditipu hingga 40 juta rupiah oleh seorang lelaki yang berada didalam LP Siantar.
Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan penipuan yang menimpa ketua umum PPP tersebut dilapokan oleh kuasa hukum beliau Ervin Isdriyanto.
Saat itu, Djan Faridz ditelepon oleh tahanan lapas, Roby Anggara, yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Beliau mengatakan anak Djan ditahan atas kasus narkoba, ujar Budi.
“Pelaku minta dikirimkan Rp 40 juta, ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat,” lanjut Budi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui uang itu mengalir ke SGD (52). SGD dibekuk di Medan, Sumatera Utara, 3 Oktober 2016 lalu. Ia memiliki peran sebagai orang yang menarik uang dari dana transfer via ATM.
Robby disinyalir adalah otak dari penipuan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pelaku juga terancam dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebab ia diduga sudah berulang-ulang melakukan aksinya.