Medan, (Medanaktual) – Grab Indonesia menuding driver yang melakukan aksi demostrasi di depan kantor perwakilan Grab di Medan hari ini adalah driver yang melanggar kode etik karena terindikasi bermain curang saat beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan resminya pada Rabu 21 Maret 2018.
Menurut Ridzki, Para mitra GrabBike tersebut belum mendapatkan insentif karena terindikasi curang saat beroperasi dan hal tersebut jelas melanggar kode etik mitra pengemudi Grab. Bahkan Grab telah menyediakan proses banding pada mitra yang tidak dapat insentif tersebut.
“Tetapi sebagian dari mitra pengemudi memilih untuk berkumpul secara tidak sah dan telah melakukan tindak kekerasan dan anarkis di kantor Grab di Medan yang telah mengancam keselamatan dan membuat kami harus segera membubarkan,” ujar Ridzki.
Dia mengungkapkan, perbuatan curang yang dilakukan oleh sebagian kecil pengemudi ini merugikan penumpang yang dilayani dan juga merugikan ribuan pengemudi lainnya. Seluruh mitra pengemudi Grab juga ditegaskan harus mematuhi dan menandatangani kode etik yang merupakan bagian dari proses ketat penggunaan aplikasi Grab. (Fai)