Medan – Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 126 batang tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam pot dari sebuah rumah milik Mislan (29) warga Jalan Masjid, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
“Penangkapan seorang warga yang mengembangkan tanaman ganja itu, berkat informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Hartono melalui Panit I Reskrim Ipda Supriadi, Selasa.
Kemudian, menurut dia, petugas langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Mislan.
“Polisi menemukan tanaman ganja dalam botol potongan plastik yang tumbuh subur, di belakang rumah tersangka,” ujar Ipda Supriadi.
Ia menyebutkan, ratusan tanaman ganja tersebut, diakui oleh tersangka Mislan, sudah berusia 2 bulan.
“Tanaman ganja beserta pemiliknya diboyong petugas ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna proses pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.
Supriadi menjelaskan, awalnya tersangka menanam ganja itu, hanya untuk sekadar coba-coba saja.
Namun, akhirnya tumbuh dengan subur dan hingga menjadi banyak.Tersangka sendiri baru kali ini melakukan percobaan menanam ganja, dan tidak terlalu rumit perawatan tanaman tersebut.
Bahkan, bibit ganja tersebut, diberi oleh seorang temannya yang berasal dari Aceh.
“Tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Panit I Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.