Medan – Lima belas (15) tahanan titipan Polres Labuhan Batu dan 1 tahanan dari Polsek jajaran kabur dari Rutan Labuhan Bilik, Jumat (13/04) sekira pukul 07.00 pagi. Terkait dengan hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel dengan membentuk tim dari Intel, Reskrim dan Lantas serta Polsek yang berada di wilayah terkait.
“Kita membentuk sebanyak empat tim untuk menutup akses jalan keluar bagi para tahanan yang kabur. Kita juga melakukan razia di jalanan makanya pihak lantas dilibatkan,”katanya saat dihubungi melalui selularnya, Jumat (13/4) siang.
Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait tahanan titipan yang kabur pada Jumat (13/4) tepat pukul 07.00 WIB.
Mengetahui hal itu, kata Frido pihaknya langsung menyuruh SatReskrim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pihaknya juga berkordinasi dengan setiap Polsek agar melakukan pencarian terhadap tahanan titipan yang kabur dinihari tadi. “Kita juga melakukan penyisiran di seputaran sungai mengingat di sini banyak sungai. Mana tau mereka lari ke daerah sana,”ujarnya.
Ia mengaku pihaknya melakukan titipan tahanan karena rumah tahanan Polres Labuhanbatu penuh. “Itu yang membuat kita menitipkan tahanan itu ke Rutan Labuhan Bilik,”katanya.
Dikatakan Frido Situmorang, tahanan yang mereka titipkan ke Rutan Labuhan Bilik merupakan tahanan narkoba dan tahanan pencurian dengan kekerasan. “Total tahanan yang kita titipkan ada 15 orang,”ujarnya.
Dari hasil olah TKP nanti, sambung Frido, pihaknya masih menunggu hasil olah TKP. “Apakah memang ada bantuan dari pihak lain sehingga tahanan titipan ini kabur, atau memang murni dari 15 tahanan Polres Labuhanbatu dan 1 tahanan titipan Polsek jajaran itu yang sudah merencanakan untuk kabur,”katanya.
Dikatakan Frido, pihaknya berharap kepada para tahanan titipan yang kabur dan bagi keluarga tahanan yang kabur untuk segera menyerahkan diri baik ke Polsek ataupun ke rutan.
“Kita menunggu penyerahan diri mereka dalam waktu 3×24 jam. Informasi ini agar diindahkan pihak keluarga dan tahanan yang kabur,”ujarnya. (koto