eKTP milik Djarot ini janggal karena terlalu cepat, istilahnya memotong antrean panjang dan sangat panjang.
Medanaktual – Partai Demokrat menilai KTP Elektronik milik Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat ada kejanggalan karena prosesnya terlalu cepat.
“Pembuatan eKTP milik Djarot ini janggal karena terlalu cepat, istilahnya memotong antrean panjang dan sangat panjang,” kata Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinan juga menilai pembuatan eKTP milik Djarot cacat hukum, cacat prosedur, dan cacat norma. Sebab, mengacu pada pernyataan Camat Medan Polonia, pihak kecamatan tidak tahu-menahu terkait proses pembuatan e-KTP tersebut.
Ferdinan menegaskan bahwa pernyataan Camat Medan Polonia yang mengatakan sudah mengecek ke lurah bahwa tidak ada surat keterangan pindah dari daerah asal ke Medan.
Dari keterangan camat ini, artinya kan ada prosedur yang terlewatkan,” ujarnya.
“Bukankah seharusnya Djarot mengajukan lewat RT setempat? Kemudian ke RW dan naik ke kelurahan terus kecamatan, baru ke dinas kependudukan. Nah kenapa lurah dan camat tidak tahu? Artinya, proses ini cacat hukum, cacat prosedur, dan cacat norma,” lanjut Ferdinand.
Dia menjelaskan pembuatan segala surat kependudukan harus diawali dari rukun tetangga (RT), bukan dari dinas. Artinya, kata Ferdinand, prosedur yang dilakukan Djarot dapat diduga tidak melalui prosedur yang sebenarnya alias cacat.