Labuhanbatu – Petugas Teamsus Pantai bersama personil Opsnal Polsek Bilah Hilir telah mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian lembu, berinisial AS (18) dan E br S (41), Rabu (7/11) sekira pukul 19.00 WIB. Kedua tersangka adalah warga perumahan karyawan PTPN IV MEP, Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi diperoleh awak media, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasar kepada Laporan Polisi Nomor : LP/166/XI/2018/SU/Res LB/Sek BH, tanggal 07 Nopember 2018, atas nama pelapor/korban Surianto.
Disebutkan, peristiwa pencurian ternak lembu yang dilakukan kedua tersangka berawal pada Selasa (30/10) lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu Surianto bermaksud mengeluarkan lembu-lembu miliknya untuk digembalakan ke kebun. Setelah dihitung, ternyata seekor lembu miliknya telah hilang. Kemudian Surianto berusaha untuk mencari, namun lembu tersebut tidak ditemukannya. Selanjutnya, Surianto pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Bilah Hilir di Negeri Lama.
Berdasar atas laporan pengaduan Surianto, petugas Teamsus Pantai bersama personil Opsnal Polsek Bilah Hilir pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa pada Selasa (30/10) dinihari lalu, sekira pukul 01.10 WIB, ada satu unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra terlihat melintas di wilayah PTPN IV Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, membawa 2 ekor lembu yang dalam keadaan posisi keempat kaki hewan ternak tersebut terikat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, selanjutnya petugas melakukan pelacakan untuk mencari tahu dimana keberadaan mobil tersebut. Akhirnya diketahui oleh petugas bahwa mobil Toyota Kijang Grand Ekstra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1891 LP itu adalah milik Boniran (45), yang merupakan karyawan PTPN IV MEP Kebun Ajamu.
Dari hasil interogasi dilakukan petugas, diakui oleh tersangka E br S yang merupakan istri Boniran, bahwa dia telah mengambil dan membawa 2 ekor lembu hasil curian untuk dijual. Menurut pengakuan tersangka E br S, dua ekor lembu tersebut dicuri oleh tersangka AS bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya berinisial ZN yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Disebutkan oleh tersangka E br S, dua ekor lembu itu dicuri para tersangka dari lokasi Afdeling I areal kebun PT Cisadane.
Selanjutnya dikatakan tersangka E br S, dia bersama putranya, tersangka AS, kemudian menjual dua ekor lembu tersebut ke daerah Perlabian dan Gapuk, Kecamatan Kampung Rakyat. Atas pengakuan tersangka E br S tersebut, petugas Teamsus Pantai dan personil Opsnal Polsek Bilah Hilir pun memburu barang bukti dua ekor lembu itu ke daerah Perlabian dan Gapuk.
Akhirnya petugas menemukan seekor lembu betina telah dibeli oleh Sujiah (60), penduduk Dusun Poncol, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu. Sementara yang seekor lagi lembu jantan dibeli oleh Misno (35) penduduk Dusun Gapuk, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas dan sesuai ciri ciri serta keterangan seorang korban lainnya yang juga melaporkan kejadian kehilangan lembu pada hari, tanggal dan lokasi yang sama, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/167/XI/2018/SU/Res LB/Sek BH, tanggal 07 Nopember 2018, atas nama pelapor/korban Suyanto, dapat dipastikan bahwa lembu yang telah dibeli oleh Sujiah dan Misno tersebut adalah lembu milik Surianto dan milik Suyanto. Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak tersebut, berikut barang bukti 2 ekor lembu yang mereka curi dan mobil Toyota Kijang Grand Ekstra Nopol BM 1891 LP, telah diamankan petugas di Mapolsek Bilah Hilir di Negeri Lama.