Padangsidimpuan – Berawal ketika Pegawai dari Kejaksan Negeri Tapanuli Selatan, membawa, salah seorang tahanan yanakan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mendadak membutuhkan untuk mendapatkan pertolongan pertama medis pada Jumat (11/10) lalu ke Rumah Sakit Inanta, di Jl SM Raja Padangsidimpuan.
Namun menurut keterangan Jaksa, Budi Setiawan PutraSitoru, yang menugaskan pegawai di Kejari Tapsel tersebut, setibanya di RS Inanta tersebut, dokter jaga yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), IG mengatakan tidak bisa melayani karena tidak ada kesepakatan dengan pihak Kepolisian.
Melalui WhatsAppnya.”Anggota kami sdh bilang ini lagi proses sidang jadi tahanan hakim, Jaksa sebagai eksekutorlah yang bertanggung jawab gada lagi urusan sama polisi, tapi tetap dokter GT bilang gak bisa itu harus ada MOU dari Kapolres,” jelasnya lagi
“Terdakwa dan anggota kami dicuekin sampe 20 menit tanpa tindakan apa apa,” tutur Budi
Merasa pelayanan RS Inanta sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi rumusan delik Pasal 190 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pihak Kejaksaan Negeri Tapsel pun melaporkan hal ini ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/390/X/SU/PSP tanggal 16 Oktober 2018, atas nama pelapor, Budi Setiawan Putra Sitorus yang merupakan pegawai Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan, dengan terlapor atas nama, dr GT selaku dokter di RS Inanta bersama dr NA selaku Direktur RS Inanta. di IGD RS Inanta, .(Riani)