TanjungBalai – Terdakwa Asy alias Sahri pemilik 3 Kg sabu terkesan berbelit-belit saat dimintai keterangannya oleh ketua majelis hakim Dr.Salomo Ginting.SH.MH dalam persidangan yang Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kamis (29/11). Pasalnya, terdakwa sering membantah keterangannya sesuai dengan BAP meskipun pada akhirnya terdakwa mengakuinya.
Dalam persidangan yang digelar PN Tanjungbalai selaku ketua majelis Hakim Dr.Salomo Ginting.SH.MH bersama anggota Erita Harefa SH dan Daniel AP Sitepu, SH menskor persidangan karena keterangan terdakwa tidak sesuai dengan BAP yang sudah ditanda tangani sebelumnya sewaktu dimintai keterangannya oleh kepolisian.
Ketika dipertanyakan hakim kepada terdakwa,apakah pada saat ditangkap pihak kepolisian,terdakwa mengenali jerigen tersebut,”ya mejelis hakim,saya mengenali jerigen,”ujar terdakwa.
“Kalau saudara mengenali jerigen itu,berarti saudara juga mengetahui kalau isi jerigen tersebut adalah narkotika jenis sabu,”tegas majelis hakim.
“Saya memang mengenali jerigen itu,tetapi saya tidak mengetahui kalau jerigen tersebut isinya adalah sabu,”ujar terdakwa awalnya..
“Saudara terdakwa jangan berbelit Belit didalam persidangan ini.Saudara mengatakan selama ini kalau pulang pergi dari Malaysia selalu naik pesawat.Dan untuk kali saudara pulang dari Malaysia naik kapal motor bersama rekan saudara Zainal pulang dari Malaysia,berarti saudara sudah mengetahui kalau isi jerigen tersebut adalah narkotika jenis sabu,”tegas majelis hakim.
Merasa keterangan terdakwa berbelit didalam persidangan akhirnya majelis hakim menskor persidangan,dan kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada hari Senin (3/12) depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. (Surya)