Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali melakukan penyempurnaan dan pencermatan data pemilih, mengingat berdasarkan data yang diperoleh dari KPU RI, terdapat 4629 pemilih di Medan sudah masuk ke dalam DPT luar negeri.
Komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti di Medan, Senin, mengatakan dari data terbaru yang diperoleh KPU RI terkait penduduk Indonesia yang ada di luar negeri, tercatat sebanyak 4629 pemilih yang sudah di masukkan ke dalam DPT luar negeri.
“Kemungkinan itu warga Medan yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun sedang berada di luar negeri dan tidak ada laporan saat pencoklitan. Sehingga nama- nama pemilih tersebut juga sudah ada di DPTHP2 Medan dan belum bisa dicoret,” katanya.
Sesuai dengan instruksi KPU RI dalam Surat Edaran No 1479/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 1 Desember 2018, KPU Kota Medan sudah menurunkan data tersebut untuk dicoklit dan dicermati kembali agar tidak terjadi data ganda.
“Sesuai dengan instruksi, maka 4629 pemilih tersebut akan dihapus dari DPTHP2 Kota Medan jika memang dari hasil pencermatan sudah tidak lagi berada di Medan,” ujar Nana.
Dalam proses pencermatan dan penghapusan data tersebut, KPU Kota Medan meminta PPK dan PPS yang saat ini sedang melakukan perbaikan DPTHP2, tetap melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak terkait seperti panwascam dan pemerintah setempat.
Terutama kepada kepala lingkungan yang mungkin lebih banyak mengenal warganya.
“Jadi sebelum dihapus, tetap harus di pastikan dulu bahwa pemilih tersebut memang tidak berada di Kota Medan lagi,” ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu.
Nana menambahkan, dari 4629 pemilih Kota Medan yang sudah terdaftar di DPT luar negeri tersebut, tersebar di 21 kecamatan yang ada di Medan.
Sebagian besar kini sudah terdaftar dan tersebar di 27 kota yang ada di Abu Dhabi, Doha, Houston, Hongkong, Jeddah, Brunei Darussalam, Belanda, Timor Leste, Cina, Malaysia, Amerika, Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, Singapore, Taiwan dan sebagainya.(red)