Humbahas – Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Poltak Pakpahan mengungkapkan, pihaknya akan segera menyikapi kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau ‘public servis charge’, yang diterapkan manajemen Bandara Internasional Silangit, sejak 1 Desember 2018.
“Kita akan segera menyikapi perihal kenaikan tarif PJP2U di Bandara Silangit,” ujar Poltak Pakpahan, Selasa (4/12).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD Taput sangat tidak sepakat dengan penerapan kenaikan tarif dimaksud, sehingga dinilai penting untuk mempertanyakannya kepada manajemen pengelola bandara.
Disebutkan, penerapan tarif baru di Bandara Silangit sangat tidak wajar karena hal tersebut diyakini akan membebani pengguna jasa bandara.
“Kenaikan tarif tersebut tentu saja akan sangat membebani penumpang,” ujarnya.
Dikatakan, ketidak-sepakatan pihaknya akan pemberlakuan tarif baru tersebut disebabkan oleh besaran nilai kenaikan yang menurutnya sangat fantastis.
Dimana, nilai kenaikan yang diterapkan langsung melonjak enam kali lipat dari tarif sebelumnya, yakni dari Rp.10 ribu untuk domestik menjadi Rp.60 ribu, serta nilai kenaikan dari Rp.100 ribu menjadi Rp.180 ribu untuk penerbangan internasional.
“Segera, manejemen pengelola Bandara Silangit akan kita panggil,” sebutnya.
Menurut Poltak, selain karena pemberlakuan kenaikan tarif yang dinilai sangat fantastis, dia juga mengaku akan mempertanyakan tujuan kenaikan tarif tersebut.
“Artinya mau dibuat kemana lagi dana kenaikan PJP2U itu,” imbuhnya.
Melalui agenda rapat dengar pendapat yang akan digelar pihaknya, Poltak berharap, nantinya, pemberlakuan kenaikan tarif baru tersebut dapat ditinjau kembali.
Sebelumnya, Executive General Manager Bandara Internasional Silangit, Mohamad Hendra Irawan mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif PSC Bandara Silangit bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bandara.
Disebutkan, besaran kenaikan tarif PJP2U bukan ditentukan oleh Angkasa Pura 2 selaku pengelola Bandara Silangit, melainkan ditetapkan oleh pemerintah.
“Kenaikan tarif PJP2U ini kita lakukan, bukan sematamata untuk AP 2 saja, tetapi untuk peningkatan kualitas pelayanan bandara. Begitu juga dengan besaran angka kenaikan, bukan ditetapkan oleh AP2, tetapi besaran itu melalui pengkajian oleh pemerintah, sedangkan AP2 hanya mengusulkan saja,” jelasnya.