JAKARTA – Pria residivis pemakai dan pengedar sabu dibekuk polisi di Jalan Rawa Selatan Kekurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018) malam.
“Dari saku celana tersangka disita 35 gram sabu berikut 18 butir pil ineks,” tegas Kasubag Humas Polres Metro Jakpus AKP Purwadi.
Tersangka WH, 22, dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti. “Pelaku ini dua bulan lalu keluar dari Rutan Salemba dalam kasus narkotika,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Handika.
Keterangan yang dihimpun, tersangka ditangkap pukul 21:30, berawal dari anggota kepolisian pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muhamad Rasid sedang melakukan observasi di TKP. Ketika petugas melintas melihat dan mencurigai pemuda tersebut. Dan polisi kemudian menangkap lelaki itu. Namu saat digeledah saku celana ternyata ditemukan sabu 35 gram berikut pil inek 18 butir.
“Tersangka WH ini patut diduga sebagai pengedar melihat adanya barang bukti timbangan digital,” ujar Endy Mahandika.
Atas perbuatannya, kini si tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
“Pria si tersangka ini diduga juga kaki tangan bandar besar karena selain jumlah barang bukti juga memiliki timbangan elektrik dan sudah pernah juga ditahan dalam kasus yang sama,” papar Kompol Endy Mahandika.