Labusel – Mendapat informasi adanya lokasi tempat menggunakan narkoba (sarang nyabu) di wilayah hukumnya, personil unit reskrim Polsekta Kota Pinang langsung melakukan penggrebekan Digudang Milik ATENG di Jl. Kalapane Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labusel Rabu (12/12/18) sekira pukul 20.00 Wib.
Alhasil dua pria berhasil di amankan atas penggrebekan tersebut.
“Kita mendapat informasi bahwa di TKP sering di lakukan sebagai tempat untuk menggunakan sabu sabu, itu sebabnya Tim Unit Res turun ke TKP dan berhasil menangkap dua orang pelaku” jelas Kapolsekta Kota Pinang Kompol M.Sitanggang
dijelaskannya dalam pengrebekan itu petugas menemukan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis di hadapan dua pelaku.
Atas temuan itu, kedua pelaku berinisial HE (23) alias komeng dan Su (20) alias Manto warga desa Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Labusel itu digelandang kemapolsekta Kota Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut.