Tanjung Balai – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara jajaran Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki-laki penarik betor ALFAROZI Alias AL (21) warga Jalan Sipori pori Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Selasa (8/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH rabu (9/1) melalui kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,t ersangka berhasil di amankan unit Reskrim Polsek TB Utara di Jl. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di pinggir jalan depan Gereja HKBP Sirantau dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 (satu) buah potongan plastik warna coklat kuning dan 1 (satu) unit handphone warna putih silver merk i-Cherry.
Dikatakannya,pada tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Pam Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada laki-laki yang mengendarai becak motor sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut Ahmad Dahlan,team Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. “Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan pencarian terhadap TSK sesuai informasi, selanjutnya TSK di temukan di jalan Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di pinggir jalan depan Gereja HKBP Sirantau.”
“Pada saat akan diamankan TSK mengendarai becak motor (betor), dan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap diri TSK ditemukan satu bungkus plastik warna kuning coklat yang disimpan TSK dalam mulut dan setelah pelastik warna kuning coklat tersebut di buka ditemukan 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.”
“Kemudian personil Sat Reskrim Polsek TBU melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yg berinisial BY (DPO) yang beralamat disekitar Pam Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.”
“Selanjutnya Team Sat Reskrim Polsek TBU melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap BY Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”pungkasnya.(Surya)