Tanjung Balai – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang nelayan miliki narkotika jenis sabu tanpa izin. Adapun inisial laki laki tersebut adalah ZULHAM IBRAHIM SARAGIH (23) penduduk Jln. Kenanga, Kel. Beting Semelur, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Informasi yang berhasil dihimpun awak media,tersangka diamankan pada hari Selasa (5/3) sekitar pukul 19.30 wib diln. Kenanga, Kel. Beting Semelur, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Bala.
“Benar tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai ada mengamankan seorang laki laki yang.memiliki sabu.Dari tangan tersangka personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 5 (lima) bungkus plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet plastik,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH Kamis (7/3) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada
awak media.
Dikatakan Adi Haryono,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Kenanga, Kel. Beting Semelur, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis shabu.Atas informasi tersebut KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke tanah dekat berada dengan tangan kirinya.”Kemudian KBO dan personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial CD (DPO) yang beralamat disekitar Kel. Beting Semelur, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.”
“Selanjutnya KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap CD, namun belum berhasil ditemukan. Saat ini tersangka sudah di jebloskan kedalam penjara Mapolres Tanjungbalai,”tutup Adi.(Su)