Tanjung Balai – Usaha pertambangan Galian C tanpa izin bebas beroperasi di Jln.Anwar Idris ujung Kel.Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Sepertinya terjadi pembiaran oleh aparat terkait dengan kegiatan usaha pertambangan ilegal tersebut.
Amatan awak media Minggu (28/4) dilokasi kegiatan usaha pertambangan galian C yang persisnya berada di perbatasan Tanjungbalai dengan Asahan dibibir sungai Asahan,eksploitasi pengerukan pasir tanpa izin dari dasar sungai Asahan dengan menggunakan alat berat eksavator.
Aktifitas kegiatan usaha pertambangan pasir, atau istilah umumnya disebut pertambangan Galian C yang dilakukan oleh masyarakat perorangan ataupun berdasarkan perusahaan,telah diatur tata cara izin operasinya. Yang mana kewajiban utama bagi masyarakat selaku pengusaha yang menjalankan kegiatan pertambangan pasir galian C. Diwajibkan untu-k memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Tetapi faktanya di lapangan,kegiatan usaha pertambangan pasir galian C yang berlokasi di Jln Anwar Idris ujung Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur ini,melakukan operasinya dibibir sungai Asahan,tanpa memikirkan akibat dari ulah mereka itu bisa mengakibatkan erosi dibibir sungai. Tetapi anehnya,kegiatan usaha yang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah tersebut terkesan dibiarkan saja oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Sementara akibat dari kegiatan operasi pertambangan pasir galian C tersebut sudah banyak jadi keluhan masyarakat yang bermukim di sepanjang Jln.Anwar Idris. Seperti penuturan salah seorang masyarakat bernama Herman warga Kelurahan Bunga Tanjung Link.IV kepada wartawan Minggu (28/4) mengatakan,”akibat dari lalu lalangnya truk yang bermuatan pasir tersebut,disepanjang Jln Anwar Idris pasirnya berceceran. Sehingga jalan yang dipenuhi pasir tadi,berterbangan masuk ke mata kita dikala melintasi jalan itu,”ujar Herman.
Sayangnya sampai laporan ini dikirim ke meja redaksi,tidak satupun aparat penegak hukum yaitu Polres Tanjungbalai yang bisa dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha pertambangan pasir galian C yang berlokasi di perbatasan Tanjungbalai dengan Asahan itu tanpa mengantongi izin resmi.(SED)