Tanjung Balai – Naas tak dapat ditolak,itulah yang di alami nelayan yang bernama T alias Tancap.36,warga Dusun I Desa Bagan Asahan Kec Tanjung Balai Kabupaten Asahan (sesuai Paspor). Gara gara memiliki 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram,dia harus rela tidur didalam kamar prodeo yang gelap dan pengap.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK dikonfirmasi wartawan Jumat (14/6) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan didampingi Kapolsek TB.Selatan AKP Rudi Chandra mengatakan,tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Kamis (13/6) sekitar pukul 23.10 wib di Jalan Panton Dusun I desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dikatakan Ahmad Dahlan,unit Reskrim Polsek TB Selatan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis sabu. “Setelah dilakukan penyelidikan,petugas melihat laki laki sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan. Pada saat di dekati petugas,laki laki tersebut langsung membuangkan sesuatu benda di Jln Panton desa Bagan Asahan tersebut,”ujarnya.
“Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki itu. Setelah diperiksa bungkusan yang dibuang tersangka,ternyata sebungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.”
“Setelah di interogasi petugas,tersangka mengakui sebungkus Sabu tersebut adalah miliknya,yang dia peroleh dari laki laki yang berinisial Tolip (DPO). Namun alamat pasti Tolip tidak diketahui,kerna tersangka hanya bertemu dijalanan.” Tersangka bersama barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek TB Selatan Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”tutup Ahmad Dahlan.(SED)