ITM Disanksi Berat Dilarang Terima Mahasiswa Baru dan Wisuda
Medanaktual – Institut Teknologi Medan diberikan sanksi berat oleh Kemendikbud terkait kasus dualisme yayasan yang terjadi di kampus yang beralamat di Jalan Gedung Arca tersebut.
Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah 1, Prof. Dian Armanto mengatakan sanksi tersebut merupakan dampak dari adanya dualisme yayasan.
ITM Disanksi tersebut akibat adanya dualisme, dan sedang dilakukan pembinaan, selama 6 bulan ke depan ITM dilarang menerima mahasiswa baru dan mengadakan wisuda,” ucapnya.
Baca : Konflik Internal ITM : Dosen dan Mahasiswa Tuntut Penyelesaian Ke LLDIKTI 1
Menurut Prof Dian, apabila selama 6 bulan ke depan pihak Yayasan Dwi Warna tidak melakukan perbaikan maka izin penyelenggaraannya akan dicabut.
“Untuk mahasiswanya silahkan memilih tempat pindah, akan kita fasilitasi, kalau dibutuhkan surat pindah kita juga berhak mengeluarkan itu, selagi mahasiswanya terdaftar di data,” ungkapnya.
Selain itu, Dian mengimbau agar kasus ITM Disanksi tersebut diselesaikan dengan asas kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari kedua pihak yang bersengketa.
“Keterbukaan dan kesadaran bahwa kepentingan mahasiswa harus didahulukan. Mahasiswa tidak boleh dirugikan, untuk itu dibutuhkan kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari yayasan dan para pimpinan akademik dari kedua kubu,” ujarnya.