Tilang manual kembali aktif, Polisi menerapkan penilangan manual bagi pelanggar tertentu.
Pelanggaran yang mendapat tilang manual karena tidak bisa terdeteksi melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .
Polantas diperkenankan untuk menilang manual pengendara yang menggunakan knalpot yang memiliki suara yang berisik, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.
Selain itu Polantas juga bisa menilang pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.
Walau sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
Kemudian penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.