Syarat dan Tarif Resmi Pembuatan STNK Baru
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan oleh seseorang adalah kendaraan yang resmi dan terdaftar.
Jika STNK kendaraan Anda hilang, berikut adalah syarat dan tarif resmi untuk pembuatan STNK baru:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Membuat STNK baru:
-
Surat kehilangan STNK dari kantor kepolisian.
-
Fotokopi e-KTP dan e-KTP asli.
-
Fotokopi STNK (jika ada).
-
BPKB.
-
Formulir permohonan STNK baru.
-
Fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing (jika kendaraan belum lunas dan BPKB di tempat leasing).
-
Surat keterangan dari leasing (jika diperlukan).
Prosedur Pengurusan:
-
Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
-
Fotokopi hasil tes dan formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
-
Datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat, bawa dokumen seperti keterangan keabsahan STNK dan fotokopi cek fisik.
-
Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat.
-
Jika ada tunggakan pajak tahunan, biaya tambahan pajak akan dikenakan. Jika tidak, biaya pembuatan STNK saja.
Biaya Penerbitan STNK Baru:
-
Roda Dua atau Roda Tiga: Rp 100.000
-
Roda Empat atau Lebih: Rp 200.000
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan Anda. Semoga proses pengurusan STNK baru berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Comments 2