2025, UMK Kabupaten Simalungun Naik Jadi 3.088.851
Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 3.088.851. Kemudian, kenaikan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
Penetapan UMK Kabupaten Simalungun 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024, UMK Kabupaten Simalungun untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 2.900.330. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Parlindungan Purba, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di daerah tersebut.
Kenaikan UMK di Kabupaten Simalungun menjadi Rp 3.088.851 dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi pekerja dan berkomitmen untuk memperbaiki kondisi kerja mereka.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pengusaha dan pemerintah daerah, harus bekerja sama untuk memastikan implementasi UMK yang baru ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi semua pekerja di Simalungun.
Dengan peningkatan UMK ini, kualitas hidup masyarakat akan semakin baik dan perekonomian daerah dapat tumbuh lebih pesat di masa mendatang.
UMK 2025 di Sumut tertinggi-terndah
UMK Tertinggi di Sumut 2025
- Kota Medan: Rp4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
- Kabupaten Karo: Rp3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
Kota Medan menempati posisi teratas pada tahun 2025, diikuti oleh Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara.
UMK Terendah di Sumut 2025
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
- Kabupaten Toba: Rp3.151.356