Tanjung Balai – Dari 70 orang warga binaan yang menghuni Lapas (lembaga pemasyarakatan) kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai beragama Kristen Nasrani,50 orang status narapidana,20 orang status tahanan.Dari jumlah 50 orang yang berstatus narapidana,hanya 32 orang yang mendapat remisi Natal Tahun 2018.Hal tersebut dikatakan Kalapas Pulo Simardan Tanjungbalai Jayanta.Amd.IP didampingi KPPP S.Hamonangan Saragih.SH Kamis (27/12) kepada H88.
Lanjut Jayanta lagi,sementara yang 18 orang narapidana tidak mendapat remisi.”Dengan perinciannya,17 orang narapidana binaan Lapas Pulau Simardan belum memiliki JC,sedangkan yang satu orang lagi belum sampai waktu pengurusan,”ujarnya.
“Untuk remisi Natal 2018 warga binaan Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 hanya pengurangan masa tahanan,tidak ada yang mendapat remisi bebas,”pungkasnya.(Surya)