Polisi telah menangkap lima individu yang terlibat dalam penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dalam kelompok ini, dua di antaranya adalah petugas di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengungkapkan bahwa penyelewengan BBM ini terjadi di SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Siborong borong-Tarutung, Kecamatan Sipoholon. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Taput dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Sebanyak 710 liter biosolar berhasil diamankan dari para pelaku.
“Petugas Ditreskrimsus bersama Polres Taput telah menangkap lima pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis biosolar. Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas gabungan adalah sebanyak 710 liter,” ujar Johanson pada Sabtu (7/10/2023).
Kelima pelaku tersebut adalah Bintang Simanungkalit (19), Rian Simanungkalit (19), Halason Situmeang (31), serta dua petugas SPBU, yaitu Irwan Apri Sihombing (48) dan Marno Sihombing (31). Mereka ditangkap secara berurutan pada Jumat (6/10) dini hari.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan Bintang dan Rian sekitar pukul 00.15 WIB ketika keduanya sedang memindahkan biosolar ke dalam mobil jenis L300. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke kantor polisi.
“Saat penangkapan, di dalam mobil tersebut sudah terdapat tiga jerigen berisikan BBM biosolar dengan kapasitas masing-masing jerigen sekitar 30 liter, total 90 liter,” jelas Johanson.
Selanjutnya, petugas kepolisian berhasil mengejar pelaku lainnya dan berhasil menangkap Halason sekitar pukul 01.35 WIB. Ketika ditangkap, Halason tengah mengemudikan mobil pikap yang mengangkut 500 liter biosolar di dalam balteng yang telah dimodifikasi.
“Setelah diperiksa, para pelaku mengakui perbuatannya yang mencakup pembelian BBM jenis biosolar subsidi untuk dijual kepada beberapa pengguna alat berat yang menggunakan minyak non-subsidi dengan tujuan mencari keuntungan,” ungkap Johanson.
Para pelaku menjalankan tindakan ilegal ini dengan bekerja sama dengan petugas SPBU. Mereka memberikan uang tambahan sekitar Rp 10 ribu kepada petugas SPBU untuk setiap jerigen yang diisi.
“Untuk mendapatkan BBM dari SPBU, para pelaku memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10 ribu per jerigen dan Rp 300 ribu per balteng,” tambahnya.
Dari pengakuan tiga pelaku awal, petugas kemudian berhasil menangkap dua petugas SPBU yang turut serta dalam tindakan ilegal tersebut. Kedua petugas SPBU tersebut juga mengakui perbuatan mereka.
“Mereka semua mengakui bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dengan berulang-ulang. Saat ini, kelima pelaku telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk tindakan lebih lanjut,” tutupnya.