Medan, 9/10 (medanaktual) – 7 Anggota DPRD Sumut terima suap Gatot Pujo Nugroho akan segera disidang karena penyidik KPK sudah melimpahkan berkas mereka ke pengadilan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima dan memberi janji berkaitan dengan APBD di Suumatera Utara, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” Sabtu (8/10/).
Tujuh tersangka Anggota DPRD Sumut terima suap Gatot yang akan segera disidang yakni tersangka ZH (Zulkifli Husein), ZES (Zulkifli Efendi Siregar), PS (Parluhutan Siregar), MA (Muhammad Afan), BPN (Budiman Pardamean Nadapdap), GM (Guntur Manurung) dan BHS (Bustami).
Menurut Priharsa Nugraha, ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut akan disidang 14 hari kedepan.
“Mereka dalam waktu 14 hari ke depan maksimal perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ketujuh tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012.