SEBELAS narapidana atau warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung memperoleh remisi Natal tahun 2018. Dari jumlah itu, 7 orang merupakan napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Meski memperoleh remisi, tidak ada satupun dari mereka yang langsung bebas. Pemberian remisi digelar di Lapas Klas I Sukamiskin, Jln. AH Nasution, Selasa (25/12/2018).
“Total ada sebelas orang yang memperoleh remisi. Yang mendapat remisi 1 bulan ada tujuh orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi 2 bulan ada dua orang,” kata Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto, Selasa (25/12/2018).
Tejo menerangkan, dari sebelas napi Lapas Sukamiskin, tujuh orang di antaranya merupakan napi korupsi. Mereka yaitu Antonius Tony Budiono (mantan Dirjen Hubla Kemenkum HAM karena kasus suap), Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqieu dan Rudolf Imam Santosa.
“Sisanya, dua orang napi kasus tindak pidana perbankan atas nama Andianto Setiabudi dan Ir Toto Kuntjoro. Sementara yang dua lagi kasus tindak pidana umum yakni Andres Philip Tarigan dan Tjulang Stefanus Yawoga,” terang Tejo.
Untuk Andianto Setiabudi dan Jeferson Soleiman Montesqieu mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Sedangkan Andres Piliph Tarigan, Antonius Tony Budiono, Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap , Rudolf Imam Santosa dan Tjulang Stefanus Yawoga memperoleh remisi sebanyak 1 bulan.
“Lalu Dibyo Pranowo dan Ir Toto Kuntjoro Kusuma Jaya sebanyak 2 bulan,” tandasnya.
Lebih lanjut Tejo menerangkan, saat ini lapas yang diarsiteki oleh presiden pertama RI, Soekarno tersebut menampung sebanyak 442 narapidana. Dari jumlah itu, napi beragama Kristen sebanyak 45 orang.
“Dari 45 napi beragama Kristen, hanya 11 orang yang emenuhi syarat sesuai aturan Undang-Undang. Sedangkan 34 orangainnya tidak memenuhi syarat karena pengajuan justice collaborator ditolak, denda serta uang pengganti tidak dibayar,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ibnu Chuldun menjelaskan, saat ini total warga binaan atau narapidana di lapas dan rutan di Jabar mencapai 17.963 orang dan tahanan sebanyak 5.417 orang. Dari angka itu, ada ratusan warga binaan yang mendapat remisi khusus pada Natal tahun ini.
“Ada sebanyak 475 orang warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif mendapat remisi khusus Natal pada tahun ini,” katanya di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jln. Jakarta, Kota Bandung, Selasa (25/12/2018).
Ia merinci, dari 475 orang itu mendapat potongan masa penahanan yang berbeda. Yang memperoleh remisi khusus I selama 15 hari ada sebanyak 87 orang, remisi 1 bulan sebanyak 307 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang. Sisanya yang 7 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Ibnu menuturkan, syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Di sisi lain, ada aturan tambahan bagi narapidana tertentu untuk mendapat remisi.
Aturan tambahan diatur di PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Salah satunya napi korupsi, narkotika-psikotoprika, terorisme hingga kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat hingga kejahatan transnasional perlu syarat tambahan untuk mendapat remisi,” paparnya.
Menyinggung napi yang mendapat remisi khusus II atau yang bebas, ada sebanyak 7 orang. Ke tujuh orang itu adalah Doni Gunawan, Heru Firmanda, Lie Bun Phen dan Octavianus Kumendong dari Lapas Kelas III Gunung Sindur.
“Ke empatnya warga binaan kasus narkotika. Kemudian ada Lam Foe Sin, warga binaan kasus penggelapan dari Lapas Kelas II Narkotika Bandung. Lalu Christofer Pietersz Junior, warga binaan kasus pencurian di Rutan Kelas II B Depok dan Rochet Muiler Roche, warga binaan kasus penipuan di Lapas Kelas II A Karawang,” paparnya.