Medan – Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, bersama 8 kepala daerah di Sumut yang baru menjabat berjanji di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan praktik korupsi.
Janji tersebut mereka tuangkan dalam bentuk komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemprov, kabupaten dan kota di Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (14/5/2019).
Delapan kepala daerah yang menandatangani komitmen itu, yakni Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendy Nasution; Bupati Paluta, Andar Amin Harahap; Bupati Batubara, Zahir; Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin; Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu; Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani; Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan, Surya.
Mengapa hanya 9 kepala daerah yang menandatanganinya? Kepala daerah lainnya di Sumut sudah menandatangani sebelumnya.
Ketua KPK RI, Agus Raharjo, mengapresiasi komitmen tersebut. Ia yang juga saksi dari penandatanganan komitmen itu juga turut membubuhkan tanda tangan.
“Ini usaha kita bersama, pelan-pelan kita makin mengatasi masalah korupsi walaupun tergolong kita tinggi korupsinya,” sebut Agus.