Mukhlis Ahmad melontarkan pernyataan bahwa dirinya akan menggiring DPO tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltatif ke hadapan penyidik.
Medan, 20/10 – Harusnya Mukhlis Ahmad melaporkan keberadaan daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltafif jika benar benar tahu dimana mereka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini saat mengetahui bahwa Mukhlis Ahmad ingin bernegosiasi dengan permintaannya agar menjadikan Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Ester Juanita Ginting sebagai tersangka.
“Saya pikir tidak kompetensi dia (Mukhlis Ahmad) menyatakan itu, berarti dia melindungi DPO kalau gitu, dia tahu di mana orang itu berada. Kalau dia tahu orang yang DPO seharusnya menyerahkan itu. Ini kan dia seakan-akan mengetahui tapi tidak melaporkan,” kata Zaini.
Selain itu, terkait penetapan tersangka pimpinannya, Zaini menyebut bukan merupakan kewenangan seorang Kuasa Hukum melainkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Dan yang menentukan penetapan tersangka itu kan bukan dia, kewenangan kejaksaan. Jadi menurut saya, salah dia ngomong gitu. Itu adalah kewenangan kejaksaan. Apa alasannya, saya gak bisa campuri, itu urusan kejaksaan. Bank Sumut tidak pernah melakukan lobi atau negosiasi kepada siapapun terhadap status tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Mukhlis Ahmad melontarkan pernyataan bahwa dirinya akan menggiring DPO tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltatif ke hadapan penyidik.
Dengan syarat, jika tim penyidik berani menetapkan Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasarannya, Ester Juanita Ginting sebagai tersangka dalam perkara ini.