Padangsidimpuan|Aditia Warman alias Adi ditangkap pada, Kamis(11/10/2018)sekira Pukul 18.30. Wib,oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.Adi diringkus,oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu kamar rumah kontrakan tepatnya di Gg. Tower Kel. Sadabuan,Kecamatan.PadangsidimpuanUtara,Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK MH, melalui Kasat Narkoba AKP. CJ Panjaitan kepada Wartawan mengatakan,bahwa penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi bahwa di Jln. Sudirman Gg. Tower Kel. Sadabuan Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi itu,petugas melakukan penyelidikan ttg kebenaran informasi tersebut”katanya.
Lebih lanjut diterangkan AKP. CJ Panjaitan,kemudian petugas melakukan Undercoper Buy untuk melakukan penangkapan dan diamankanlah tersangaka atas nama Aditia Warman alias Adi di salah satu kamar rumah kontrakan tepatnya di Gg. Tower,Kel. Sadabuan berikut diamankan barang bukti yang terletak di lantai kamar.
“1(satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transpararan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisi 8 (delapan) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dr pipet plastik, 1 (satu) unit Hp lipat merk Samsung warna hitam, berikut ditemukan di dapur rumah 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika Gol.I jenis ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut”pungkasnya.(Idham).