Jakarta – Adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengungkapkan kemungkinan kakaknya bebas Agustus 2018. Diketahui biasanya pada peringatan HUT RI, pemerintah memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada nara pidana.
Fifi menjelaskan jika bebas, Ahok akan bebas dengan masa percobaan. Artinya, imbuh Fifi, jika dalam masa percobaan Ahok melakukan tindak pidana yang sama, Ahok harua kembali masuk bui.
“Kapan Ahok bebas? Itu tergantung. Jika Ahok dibebaskan pada Agustus maka dia bebas dengan masa percobaan. Itu artinya dia bisa dipenjara lagi jika melakukan kesalahan yang sama,” ujar Fifi di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Fifi menambahkan untuk melihat kapan kemungkinan Ahok bebas harus menunggu seberapa banyak remisi yang didapat dari pemerintah pada hari kemerdekaan nanti.
“Jadi kita sekarang menunggu sampai Agustus, berapa hari atau bulan dia mendapat remisi dari pemerintah. Setelah itu baru bisa kita hitung kapan dia bebas. Jadi semua tergantung Agustus dan Natal nanti, berapa di dapat (remis) nanti,” tandasnya.
Fifi di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat
Lebih lanjut, fifi mengatakan kemungkinan lain, mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru bisa bebas tahun depan mengingat remisi yang di dapatkan pada Natal tahun 2017 hanya 15 hari. “Jadi karena remisinya sedikit, kemungkinan Ahok bebas tahun depan,” pungkas Fifi.
Diketahui Ahok dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan tindak penodaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017. Ahok kini menjalani masa hukumannya di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.