Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara

by
18 September 2023
in News
0
3
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual.com – AKBP Achiruddin menghadapi tuntutan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan, atau 21 bulan, oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa berpendapat bahwa Achiruddin bersalah karena memberikan izin kepada anaknya, Aditya Hasibuan, untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 

Related articles

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

16 Mei 2025

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

16 Mei 2025

JPU Rahmi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 11 September 2023, menyatakan, “Kami menuntut agar majelis hakim PN Medan yang menangani perkara ini menyatakan bahwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah.”

 

Lebih lanjut, JPU Rahmi menambahkan, “Kami menuntut agar AKBP Achiruddin dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.”

 

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa berpendapat bahwa AKBP Achiruddin terlibat dalam tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada bulan Desember 2022.

 

“Dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi, Aditya Abdul Ghani Hasibuan, untuk melakukan tindakan kriminal atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau cedera kepada saksi korban Ken Admiral, yang mengakibatkan luka pada saksi korban Ken Admiral sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan pada Rabu, 12 Juli.

 

Akibat tindakan penganiayaan tersebut, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga terdeteksi pada bagian leher Ken.

Tags: AKBP Achiruddin Diadili dan Dituntut 21 Bulan PenjaramedanpenganiayaanSumut
Share1Tweet1
Previous Post

Seorang Pria Ditangkap karena Mencuri Uang Pensiunan TNI di Medan

Next Post

Cara Mudah Memperpanjang STNK di Tahun 2023 untuk Warga Medan

Related Posts

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak MEDAN, 15/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus...

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution...

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura MEDAN - Menggunakan pakaian khas...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

by Anissa
16 Mei 2025
0

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya Status Geopark Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark kini berada di...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi