Medanaktual.com – AKBP Achiruddin menghadapi tuntutan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan, atau 21 bulan, oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa berpendapat bahwa Achiruddin bersalah karena memberikan izin kepada anaknya, Aditya Hasibuan, untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap Ken Admiral.
JPU Rahmi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 11 September 2023, menyatakan, “Kami menuntut agar majelis hakim PN Medan yang menangani perkara ini menyatakan bahwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah.”
Lebih lanjut, JPU Rahmi menambahkan, “Kami menuntut agar AKBP Achiruddin dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.”
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa berpendapat bahwa AKBP Achiruddin terlibat dalam tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada bulan Desember 2022.
“Dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi, Aditya Abdul Ghani Hasibuan, untuk melakukan tindakan kriminal atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau cedera kepada saksi korban Ken Admiral, yang mengakibatkan luka pada saksi korban Ken Admiral sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan pada Rabu, 12 Juli.
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga terdeteksi pada bagian leher Ken.