Medanaktual.com – AKBP Achiruddin Menanti Keputusan Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Terhadap Ken Admiral. Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang vonis yang ditunggu-tunggu untuk AKBP Achiruddin hari ini. Sidang tersebut akan menentukan nasib Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Menurut kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, sidang akan berlangsung pada hari ini, Selasa (26/9/2023). Namun, informasi terkait jam sidang spesifik tidak disebutkan oleh Joko. Ia hanya mengindikasikan bahwa sidang akan dilaksanakan pada siang hari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Achiruddin dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan karena dinilai telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“JPU Rahmi, saat membacakan tuntutan di PN Medan pada Senin (11/9), menekankan agar majelis hakim PN Medan menyatakan Achiruddin bersalah dalam kasus ini,” ujar Joko.
Selain hukuman penjara, Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp 52,3 juta, yang akan dibayarkan bersama-sama dengan Aditya Hasibuan. Jika biaya restitusi tidak dibayarkan, alternatifnya adalah hukuman kurungan selama dua bulan. Keputusan akhir akan segera diumumkan dalam sidang vonis hari ini.