Akhirnya 2 Orang Kurir Sabu Asal Aceh Diamankan, Menurut Keterangan Para Kurir Bergerak Atas Suruhan Napi Lapas Medan
Medanaktual.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis sabu yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi.
Pada tanggal 23 September 2023, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita 7.039,331 gram narkotika jenis sabu selama penangkapan di Jalan Lintas Timur, Simpang KM35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kedua kurir narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh Utara dan dikenal dengan inisial RZ dan IS. Pengiriman narkotika jenis sabu ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bertindak sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar Rp 20 juta. Namun, hanya sebagian dari pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp 10 juta sebelum mereka tertangkap.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan hal serupa sebelumnya. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan direncanakan untuk diedarkan di Jambi.
Untuk menghindari deteksi petugas, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu dalam kap bagian belakang mobil Toyota Innova yang mereka bawa dari Aceh. Petugas terpaksa membongkar kap mobil tersebut.
Kepolisian sedang menyelidiki peran seorang narapidana berinisial M yang diduga mengendalikan pelaku ini dari Lapas Medan.
Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, kematian yang telah dihindari mencapai 35.196 orang, dan jika 1 gram sabu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 1.300, maka total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 9,151 miliar.