TANJUNGBALAI – Gabungan Masyarakat Kota Tanjungbalai, melakukan unjukrasa damai didepan kantor PLN kota Tanjungbalai, DPRD dan Polres Tanjungbalai terkait penolakan, Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pembantaian beberapa Aktivis dan Mahasisiwa, yang seakan melemahkan, Rabu (25/9).
Agar tidak terjadinya anarkis saat unjukrasa yang dilakukan ditengah jalan dengan membakar Ban oleh gabungan beberapa Aktivis Mahasiswa dan Pemuda, maka aparat Kepolisian Resor Tanjungbalai menurunkan belasan anggota personilnya.
Dalam orasinya Almustaqim mengatakan, gabungan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai, menolak dengan tegas, agar RUU-KPK, RKUHP, dibatalkan karena tidak pro dengan rakyat Indonesia, sehingga menuai polemik ditengah-tengah masyarakat, Ucapnya.
Bayangkan katanya lagi, rekan rekan yang memperjuangkan Aspirasi dibeberapa daerah Indonesia, ada mengalami terjadinya luka-luka dan ditangkap, dengan kata lain Pemrintah tidak pro rakyat,” aksi ini, tidak kita inginkan dan meminta, Pemerintah dan Pihak Kepolisian RI agar melepaskan Aktivis dan Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dan ditangkap Kepolisian dibeberapa daerah, dibebaskan “, Bebernya.
” Penolakan terhadap RUU-KPK, RKUHP dari aktivis, mahasiswa dan pemuda tidak hanya terjadi di Jakarta dan Pulau Jawa saja, melainkan juga dibeberap daerah lainnya seperti Sumatera Utara, sehingga kami masyarakat yang tergabung didalamnnya Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai menggelar aksi protes dan akan terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-undang serta meminta Pemerintah dan Kapolri untuk melepaskan aktivis dan mahasiswa yang ditangkap, juga pihak Kepolisian RI melakukan pengamanan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), bukan dengan cara preman “, Jelasnya.
Sementara, saat melakukan aksi unjukrasa didepan kantor DPRD, terjadi dorong-dorongan antara pihak Kepolisian, Satpol PP dan pengunjukrasa yang ingin menerobos masuk ruangan dewan, hingga mengakibatkan pintu kaca depan DPRD Kota Tanjungbalai, sebelah kanan pecah, dan nyaris terjadi kericuhan, namun aksi tersebut mereda.
Pertemuan / rapat dengar pendapat antara pengunjukrasa dengan anggoata dewan batal akibat, hanya seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang datang sedangkan 24 lainnya tidak hadir. ” Kita tidak jadi rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Tanjungbalai, karena dari 25 orang anggota dewan hanya seorang anggota dewan yang datang menemui kita, sedangkan yang lain mana, aneh, kok tidak ada, maka kami menolak untuk rapat dengan pendapat “, Ujar Andrian Sulin sambil bergerak menuju Kantor Polisi bersama eman teman.
Saat melakukan unjukrasa didepan kantor Polisi, Aktivis dan mahasiswa mengaku, bahwa Surat penyampaian aspirasi didepan umum telah kita layangkan, namun Anggota Polres Tanjungbalai dari unit Intelkam, diduga mempersulitnya, dan kita berharap kepada Kapolres Baru agar, Aspirasi yang disampaikan hendaknya dilanjutkan hingga ke tingkat atas, Ujarnya.
Menanggapi Aspirasi masyarakat, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang menemui pengunjukrasa meminta, agar Aktivis dan Mahasiswa yang melakukan aksi dalam menolak Revisi undang-undang, tidak melakukan anarjkis, yang dapat menyebabkan tidak kondusifkannya situasi Kamtibmas dikota ini,” Silahkan melakukan aksi unjukrasa, namun harus dalam koridor yang benar, bukan dalam arti membuat kekacauan, mari sama kita bergandengan tangan agar kota ini damai dan Aspirasi ini akan disampaikan di pimpinan Atas yaitu Polda Sumut”, Pungkasnya.
Mendengar ucapan kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, para pengunjukrasa dari beberapa Aktivis dan mahasiswa membubarkan diri dengan tenang, yang sebelumnya bersalaman / berjabatan tangan.(SED)