Jumat, 23 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

by
28 September 2023
in Berita
0
Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akun Panti Asuhan Medan Dihapus Oleh Tiktok Diduga Telah Melakukan Eksploitasi Anak

Medanaktual – TikTok telah menghapus akun yang terhubung dengan Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan, Sumatera Utara. Pengelola panti tersebut telah ditemukan mengeksploitasi anak-anak yang tinggal di sana dengan tujuan mendapatkan donasi saat mereka melakukan siaran langsung di TikTok.

Juru bicara TikTok mengonfirmasi tindakan penghapusan akun ini dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Kompas.com pada hari Senin (25/9/2023). Dalam pernyataannya, TikTok menekankan bahwa platform mereka tidak mengizinkan konten yang mengeksploitasi individu. TikTok berkomitmen untuk menghapus konten yang melanggar kebijakan ini, membatasi akses siaran langsung bagi akun yang melanggar aturan, dan melakukan penghapusan permanen terhadap akun yang berulang kali melanggar kebijakan mereka.

Sebelumnya, kasus eksploitasi ini terungkap saat pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, seorang individu bernama Zamaneuili, melakukan siaran langsung di TikTok yang dibanjiri komentar dari netizen pada hari Minggu (18/9/2023). Pada saat itu, Zamaneuli tampak memberikan makanan kepada seorang bayi berusia empat bulan, meskipun bayi tersebut terus menangis. Dinas Sosial Kota Medan kemudian melakukan penggerebekan dan membawa Zamaneuili ke kantor polisi.

Zamaneuli mengakui bahwa panti asuhan tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Ia kemudian dijadikan tersangka dalam kasus eksploitasi anak oleh Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Polisi juga mengungkap bahwa Zamaneuli menjual kesedihan anak-anak panti asuhan tersebut untuk kepentingan pribadi melalui media sosial. Ia berhasil mengumpulkan dana antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap bulannya dari donasi netizen. Sebagian dari dana yang diperoleh dari siaran langsung TikTok digunakan untuk membeli aset berupa tanah oleh pelaku. Terdapat total 26 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.

Tags: Panti Asuhan Medanpenghapusan akun tiktoktiktokViral

Related Posts

Barak Narkoba di Percut Sei Tuan Dirobohkan, BNNP Sumut Tancap Gas Awal 2026
Berita

Barak Narkoba di Percut Sei Tuan Dirobohkan, BNNP Sumut Tancap Gas Awal 2026

23 Januari 2026
PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa
Berita

Fokus dan Waspada, PSMS Medan Anggap Semua Laga adalah Derby

23 Januari 2026
PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa
Berita

Lini Tengah Penuh, PSMS Rela Lepas Dayat

22 Januari 2026
Felipe Siap Kembali, PSMS Matangkan Opsi Jelang Laga Penentuan
Berita

Felipe Siap Kembali, PSMS Matangkan Opsi Jelang Laga Penentuan

22 Januari 2026
PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa
Berita

PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa

22 Januari 2026
Gelandang Tengah PSMS Medan Senang Usai Mengalahkan Persiraja
Berita

Gelandang Tengah PSMS Medan Senang Usai Mengalahkan Persiraja

22 Januari 2026
Next Post
Ormas Medan Membuat Onar di Mie Gacoan Medan

Ormas Medan Membuat Onar di Mie Gacoan Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

11 Februari 2025
Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya

Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya?

12 Mei 2025
Gaji dan Tunjangan DPRD Medan 2025: Ini Rinciannya

Gaji dan Tunjangan DPRD Medan 2025: Ini Rinciannya

16 September 2025
Cari Lowongan Kerja di Medan? Datangi Job Fair di Tiara Convention Center

Cari Lowongan Kerja di Medan? Datangi Job Fair di Tiara Convention Center

14 September 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.