MEDAN – Raut kesedihan terpancar dari wajah Manbahadur Bisukarma (38) yang menjadi terdakwa lantaran memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
Man, yang merupakan warga negara Nepal ini masuk ke Indonesia lantaran panggilan hatinya ingin membangun rumah tangga dengan Rosifah.
Namun demikian, kisah cinta Manbahadur tampaknya mesti ditunda. Dirinya ditangkap petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut di Jalan Wahid Hasyim, Medan pada Jumat (21/9/2018) hingga ia pun terancam terpisah dengan Rosifah, wanita asal Percut Seituan yang dicintainya.
Man yang kini diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tak banyak berucap terkait perbuatannya memasuki wilayah Indonesia. Ia hanya mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Chandra dalam dakwaannya mengatakan bahwa Manbahadur Bisukarma yang lahir di Gachiya Joda, Nepal ini melanggar peraturan keimigrasian.
“Perbuatan Terdakwa MANBAHADUR BISUKARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) atau Pasal 113 UU RI No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian,” kata JPU Chandra pada sidang yang berlangsung Selasa (11/12/2018)
Sementara, selain dakwaan, JPU Chandra Priono Naibaho juga menghadirkan saksi ahli Kemenkumham Gindo Ginting dan Yasaaro Hulu yang menangkap Manbahadur. Keduanya dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Manbahadur bersalah melanggar undang-undang keimigrasian.
“Jadi pak hakim. Kami dapat informasi dari intelijen Kemenkumham bahwa ada seseorang yang bekerja dalam proyek bangunan Apartemen di kawasan Wahid Hasyim. Infonya orang tersebut juga bisa pijat refleksi. Setelah ditelusuri bahwa ternyata orang itu adalah Manbahadur ini,” terang Yasaaro Hulu.
Sementara, Gindo Ginting mengatakan bahwa perbuatan Manbahadur tersebut terancam pidana dan deportasi. Dia pun menyebutkan bahwa Manbahadur sementara waktu harus dicegat dari Indonesia.
“Sesuai UU Imigrasi. Seseorang yang tidak memiliki dokumen lengkap masuk ke Indonesia dan menetap lama akan dipidana. Setelah berkekuatan hukum tetap dan menjalani masa hukumannya orang tersebut akan kita deportasi ke negara asal,” ucap Gindo.
Gindo menerangkan bahwa terkhusus kasus Manbahadur ini, hukum mesti tetap ditegakkan meskipun terdakwa Manbahadur telah memiliki keluarga.
“Hukum mesti tetap ditegakkan. Bahkan setelah dideportasi, Nama Manbahadur ini akan dicegat selama 6 bulan agar tidak masuk ke Indonesia. Kemudian setelah 6 bulan itu terdakwa baru boleh masuk dengan dokumen lengkap,” sambungnya.
Gindo menegaskan Man boleh tinggal dan hidup bersama keluarga kecilnya di Medan asal telah memiliki KITAS yang mana KITAS tersebut telah 5 kali dia dapatkan untuk mengajukan Warga Negara Indonesia.
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Tengku Oyong berharap cinta Manbahadur dengan istri yang dinikahinya secara siri tahun 2005, Rosifah bisa dirajut kembali. Dia berharap agar Imigrasi dapat membantu mereka berdua untuk dapat bersatu setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Rosifah yang turut hadir dipersidangan mengatakan bahwa dirinya telah dianugerahi 3 orang anak dari buah cintanya dengan Manbahadur. Dia mengatakan cinta mereka dimulai sejak sama sama menjadi tenaga kerja di Malaysia.
“Kami bertemu di Malaysia tahun 2004. Dia kerja di gudang waktu itu. Kami pun berpacaran sampai dia pulang menemui saya dan menikah tahun 2005. Waktu di sana saya datang dengan surat lengkap,” kata Rosifah.
Rosifah mengatakan dirinya tak punya alasan memilih Manbahadur sebagai suaminya. Man, adalah orang yang baik dan seiman untuknya.
” Gak tahu lah bang, namanya jodoh kan. Dia pun Islam,” katanya kepada Tribun Medan sembari tak meminta agar tidak difoto.
Masih kata Rosifah, selama ditinggal Man yang ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Rosifah bekerja sebagai tukang pijat untuk menghidupi tiga anak anaknya.
“Anak yang paling besar udah 12 tahun, dan yang paling kecil sudah 5 tahun lah bang. Mereka pun rindu kalau sudah dengar suara kereta ayahnya. Padahal yang mengendarai omnya bukan ayahnya. Seringlah dikunjungi ke Rutan,” ujar Rosifah.
Rosifah pun menerangkan bahwa dirinya dan Man menikah secara Sirih. Man, katanya saat itu tak memiliki dokumen dan uang yang cukup untuk menikahinya secara resmi dan membuat pesta.
“Man nikahi saya secara Sirih. Dia bilang bisanga cuman ini bang. Di Medan pun dia mulanya kerja jual gorengan, tukang kusuk (pijat) sampai jadi kernet Bangunan di proyek Apartemen Jalan Wahid Hasyim, Medan,” ucap Rosifah.(rd)