Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Semakin Mudah
BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, masih banyak yang belum memahami prosedur berobat yang tepat ketika menggunakan BPJS Kesehatan.
Pahami langkah-langkah berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan agar prosesnya semakin mudah dan nyaman. Ikuti panduan lengkap kami mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Rumah Sakit, serta temukan tips yang akan memastikan semua berjalan lancar!
Tahapan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
-
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda wajib mengunjungi FKTP sebagai langkah pertama. FKTP adalah tempat terdaftar Anda, yang dapat berupa Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga. Jangan lupa untuk membawa Kartu BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, serta KTP.
-
Pemeriksaan oleh Dokter di FKTP
Setibanya di FKTP, Anda akan diperiksa oleh dokter umum, dokter gigi, atau bidan sesuai dengan keluhan yang Anda alami. Dokter akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan tindakan atau obat-obatan jika masalah kesehatan Anda dapat ditangani di FKTP.
-
Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Jika dokter di FKTP merasa bahwa Anda perlu penanganan lebih lanjut, Anda akan dirujuk ke FKRTL, seperti Rumah Sakit. Rujukan ini akan disesuaikan dengan diagnosis dan indikasi medis Anda.
-
Berobat di Rumah Sakit
Setibanya di rumah sakit, tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP. Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis sesuai dengan rujukan yang diberikan. Semua biaya perawatan yang ditanggung BPJS akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kondisi Gawat Darurat
Dalam situasi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk langsung pergi ke Rumah Sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP. Namun, perlu diingat bahwa status gawat darurat harus ditentukan oleh dokter di rumah sakit, bukan berdasarkan anggapan pasien sendiri.
Pelayanan yang Dapat Dilakukan di FKTP BPJS Kesehatan
Berikut pelayanan-pelayanan yang dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
-
Pelayanan Dokter Umum untuk konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan
-
Pelayanan Dokter Gigi untuk konsultasi kesehatan gigi dan pemeriksaan gigi.
-
Pelayanan kehamilan seperti kontrol, USG, persalinan, dan pasca persalinan.
-
Pelayanan Promotif dan Preventif seperti Skrining Kesehatan dan Imunisasi.
-
Pelayanan Farmasi, termasuk pelayanan obat pasien kronis (Program Rujuk Balik).
-
Pelayanan Kesehatan bagi penderita penyakit kronis seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi.
-
Pelayanan Rawat Inap.