Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Alur Berobat Pake BPJS Kesehatan Agar Berobat Semakin Mudah

Anissa by Anissa
30 April 2025
in Kesehatan, News
0
Alur Berobat Pake BPJS Kesehatan Agar Berobat Semakin Mudah

Alur Berobat Pake BPJS Kesehatan Agar Berobat Semakin Mudah

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Semakin Mudah

BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, masih banyak yang belum memahami prosedur berobat yang tepat ketika menggunakan BPJS Kesehatan.

Pahami langkah-langkah berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan agar prosesnya semakin mudah dan nyaman. Ikuti panduan lengkap kami mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Rumah Sakit, serta temukan tips yang akan memastikan semua berjalan lancar!

Tahapan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

  • Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

    Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda wajib mengunjungi FKTP sebagai langkah pertama. FKTP adalah tempat terdaftar Anda, yang dapat berupa Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga. Jangan lupa untuk membawa Kartu BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, serta KTP.

  • Pemeriksaan oleh Dokter di FKTP

    Setibanya di FKTP, Anda akan diperiksa oleh dokter umum, dokter gigi, atau bidan sesuai dengan keluhan yang Anda alami. Dokter akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan tindakan atau obat-obatan jika masalah kesehatan Anda dapat ditangani di FKTP.

  • Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

    Jika dokter di FKTP merasa bahwa Anda perlu penanganan lebih lanjut, Anda akan dirujuk ke FKRTL, seperti Rumah Sakit. Rujukan ini akan disesuaikan dengan diagnosis dan indikasi medis Anda.

  • Berobat di Rumah Sakit

    Setibanya di rumah sakit, tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP. Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis sesuai dengan rujukan yang diberikan. Semua biaya perawatan yang ditanggung BPJS akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kondisi Gawat Darurat

    Dalam situasi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk langsung pergi ke Rumah Sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP. Namun, perlu diingat bahwa status gawat darurat harus ditentukan oleh dokter di rumah sakit, bukan berdasarkan anggapan pasien sendiri.

  • Related articles

    Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

    Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

    20 Mei 2025

    Hadiri Peringatan Waisak 2025, Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias

    19 Mei 2025

Pelayanan yang Dapat Dilakukan di FKTP BPJS Kesehatan

Berikut pelayanan-pelayanan yang dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

  • Pelayanan Dokter Umum untuk konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan

  • Pelayanan Dokter Gigi untuk konsultasi kesehatan gigi dan pemeriksaan gigi.

  • Pelayanan kehamilan seperti kontrol, USG, persalinan, dan pasca persalinan.

  • Pelayanan Promotif dan Preventif seperti Skrining Kesehatan dan Imunisasi.

  • Pelayanan Farmasi, termasuk pelayanan obat pasien kronis (Program Rujuk Balik).

  • Pelayanan Kesehatan bagi penderita penyakit kronis seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi.

  • Pelayanan Rawat Inap.

Tags: ALUR BEROBAT DENGAN BPJS KESEHATANBEROBAT GRATISbpjs kesehatanfktpTAHAPAN BEROBAT DENGAN BPJS KESEHATAN
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Buat KIP Tanpa Ribet Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Next Post

Klaim JHT Usia 56 Tahun Gampang Pakai Kartu BPJS KTP NPWP

Related Posts

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bagi guru yang mengikuti...

Hadiri Peringatan Waisak 2025, Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias

by Bess Nugraha
19 Mei 2025
0

Hadiri Peringatan Waisak 2025, Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Ketua...

Wakil Wali Kota Medan Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran

by Bess Nugraha
19 Mei 2025
0

Wakil Wali Kota Medan Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran Ikut berperan dalam membasmi...

Pemprov Sumut Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

by Bess Nugraha
19 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan...

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

by Anissa
19 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius dalam memberantas praktik...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi