Ambil TBPKP di Samsat Bisa Diwakilkan? Ini Cara Lengkapnya
Mengurus Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di Samsat seringkali menjadi hal yang merepotkan, terutama jika Anda tidak punya waktu untuk datang langsung. Pertanyaannya, apakah pengambilan TBPKP bisa diwakilkan? Jawabannya adalah bisa, namun ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Apa Itu TBPKP
TBPKP adalah bukti resmi bahwa Anda telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dokumen ini penting sebagai tanda bahwa pembayaran pajak Anda sudah sah dan dapat digunakan untuk pengesahan STNK. Oleh karena itu, mengambil TBPKP tepat waktu sangat krusial agar kendaraan Anda tetap legal di jalan.
Syarat Mengambil TBPKP di Samsat Secara Diwakilkan
-
Surat Kuasa Bermaterai
Pertama-tama, siapkan surat kuasa bermaterai Rp10.000.
Surat kuasa ini wajib menyatakan bahwa Anda memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil TBPKP. -
Fotokopi dan Asli KTP
Baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus melampirkan fotokopi KTP masing-masing.Selain itu, pastikan juga membawa KTP asli untuk keperluan verifikasi di loket Samsat.
-
Bukti Pembayaran Pajak
Syarat berikutnya adalah membawa bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Tanpa bukti ini, proses pengambilan TBPKP tidak bisa dilakukan.
Cara Lengkap Ambil TBPKP di Samsat dengan Perwakilan
-
Siapkan Dokumen Lengkap
Pastikan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik kendaraan sudah lengkap. Jangan lupa bawa KTP asli Anda sebagai penerima kuasa.
-
Datang ke Kantor Samsat
Perwakilan datang ke kantor Samsat sesuai jadwal pengambilan TBPKP. Bawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan.
-
Serahkan Dokumen ke Petugas
Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi surat kuasa serta identitas perwakilan.
-
Terima TBPKP
Jika semua dokumen lengkap dan valid, petugas akan menyerahkan TBPKP kepada perwakilan.