Anggota Brimob Polda Sumut Dibegal dan Ditikam
Medan – Seorang anggota Brimob Polda Sumut dibegal dan ditikam dua kawanan begal di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kamis (18/6/2020).
Anggota Brimob Polda Sumut tersebut bernama Bernad Hutasoit (31). Sepeda motor beat miliknya dibawa kabur pelaku.
Tak butuh waktu lama, dua pelaku begal berhasil ditangkap polisi dari Polsek Delitua. Keduanya yakni Ary Gomok (36) warga Jalan Pales dan rekannya Popi Andreas Semibiring (21) warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu manuel Ginting mengatakan, kejadian bermula saat korban mengalami kecelakan tunggal. Dia jatuh dari motor saat menghindari lubang di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (18/6/2020).
“Kedua pelaku berpura-pura menolong korban dan menawarkan untuk dibawa ke rumah sakit,” katanya, Jumat (19/6/2020).
Merasa curiga, korban menolak tawaran pelaku. Tak terima dengan penolakan tersebut, pelaku marah dan menikam dada korban. Sepeda motor Beat dibawa kabur pelaku dan dijual ke penadah.
Mendapat laporan adanya pembegalan yang menimpa angggota brimob tersebut, polisi Satreskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku serta berhasil mengamankannya.
Satu di antaranya ditembak di bagian kaki lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata tajam saat akan ditangkap. Mereka berdua ditangkap di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Saat akan dibawa, pelaku Ary justru berusaha menikam petugas dengan pisau sangkur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” katanya, Jumat (19/6/2020).
Pelaku Popi mengaku baru kali ini melakukan aksi begal. Dia juga mengaku tidak tahu jika korbannya merupakan anggota Brimob.
“Baru kali ini saya begal. Saya tak tahu kalau korban polisi,” katanya.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sebuah sangkur berbahan besi kuningan yang digunakan untuk menikam korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel Polsek Delitua.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.