MEDAN – Ditangkapnya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dari fraksi PDI Perjuangan oleh pihak kepolisian sedikit banyaknya telah mencoreng wajah partai berlambang banteng gemuk bermoncong putih tersebut. Oknum yang bernama Togar Situmorang itu digelandang ke Mapolres Sergai pada Selasa (11/6) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih membenarkan hal itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi kadernya yang terlibat masalah hukum.
“PDIP tidak akan ikut campur masalah itu. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, negara kita adalah negara hukum dan semua pihak wajib menghormati itu. Berani berbuat maka harus berani bertanggungjawab,” ucap Japorman menjawab wartawan, Jumat (13/6) dari balik sambungan telepon.
Japorman menegaskan, PDI Perjuangan tidak akan melakukan campur tangan atau intervensi terhadap kasus hukum yang menjerat kadernya.
“Tidak perlu kami ikut campur, itu bersifat personal, Tanggung sendiri. Yang melakukan itu adalah oknum, bukan partai. PDIP tidak akan ikut campur apalagi sampai mengintervensi kasus itu,” tegasnya.
Selain itu, menurut Japorman, perbuatan yang dituduhkan kepada Togar Situmorang tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji untuk dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
“Terlepas dia dari partai apa, tindakan itu tidak terpuji dan memalukan. Sebagai wakil rakyat dia telah melukai hati dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat kepadanya,” ujarnya.
Namun, kata Japorman, pihaknya tetap belum bisa membenarkan tuduhan itu apalagi sampai segera menjatuhkan sanksi. Pasalnya, hingga saat ini oknum yang dimaksud masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.
“Namun, kita tetap harus berdasarkan azas praduga tak bersalah. Terlalu cepat kita membenarkan tuduhan itu saat ini sedangkan kasusnya masih dalam penyelidikan di kepolisian. Biarlah diproses dulu, nantinya hukum yang membuktikan beliau memang bersalah atau tidak,” katanya.
Bila terbukti bersalah secara hukum, kata Japorman, tentu akan sanksi tegas yang diberikan partai kepada Togar Situmorang. Namun, perihal itu telah diserahkan DPD PDI Perjuangan Sumut kepada pihak DPC PDIP Serdang Bedagai.
“Terkait itu sudah kita serahkan ke DPC Sergai. Bila nantinya terbukti bersalah melawan hukum, biarlah mereka yang akan menjatuhkan sanksi,” tandasnya.
Proses Hukum
Pihak kepolisian sendiri akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Togar Situmorang (foto), meski yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).
Politikus PDIP komplotan penipuan itu akan diperlakukan sama dengan pelaku tindak pidana lainnya.
“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) malam.
Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan tipu gelap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Sergai.
Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) uang senilai Rp 280 juta milik korban Sugito.
Dugaan tipu gelap itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Togar diringkus usai rapat paripurna DPRD Sergai pada Selasa (11/6) yang lalu. Pihak kepolisian terpaksa menjemputnya karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Hingga Selasa (11/6) malam, polisi masih memeriksa yang bersangkutan.
Seperti diketahui, para korban membeberkan bahwa pihaknya telah dijanjikan sejumlah proyek oleh Togar dengan syarat memberikan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah terlebih dahulu, kasus ini pun dilaporkan para korban ke polisi. Hingga tiga kali dipanggil, Togar tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, hingga akhirnya ditangkap atau dijemput paksa usai rapat paripurna. Togar pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(malaon)