Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan Ditangkap, Ketua PDIP Sumut Japorman : Tanggung Sendiri!

by
14 Juni 2019
in Berita, Peristiwa
0
Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan Diringkus
208
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Ditangkapnya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dari fraksi PDI Perjuangan oleh pihak kepolisian sedikit banyaknya telah mencoreng wajah partai berlambang banteng gemuk bermoncong putih tersebut. Oknum yang bernama Togar Situmorang itu digelandang ke Mapolres Sergai pada Selasa (11/6) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih membenarkan hal itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi kadernya yang terlibat masalah hukum.

“PDIP tidak akan ikut campur masalah itu. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, negara kita adalah negara hukum dan semua pihak wajib menghormati itu. Berani berbuat maka harus berani bertanggungjawab,” ucap Japorman menjawab wartawan, Jumat (13/6) dari balik sambungan telepon.

Japorman menegaskan, PDI Perjuangan tidak akan melakukan campur tangan atau intervensi terhadap kasus hukum yang menjerat kadernya.

“Tidak perlu kami ikut campur, itu bersifat personal, Tanggung sendiri. Yang melakukan itu adalah oknum, bukan partai. PDIP tidak akan ikut campur apalagi sampai mengintervensi kasus itu,” tegasnya.

Selain itu, menurut Japorman, perbuatan yang dituduhkan kepada Togar Situmorang tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji untuk dilakukan oleh seorang wakil rakyat.

“Terlepas dia dari partai apa, tindakan itu tidak terpuji dan memalukan. Sebagai wakil rakyat dia telah melukai hati dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat kepadanya,” ujarnya.

Namun, kata Japorman, pihaknya tetap belum bisa membenarkan tuduhan itu apalagi sampai segera menjatuhkan sanksi. Pasalnya, hingga saat ini oknum yang dimaksud masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.

“Namun, kita tetap harus berdasarkan azas praduga tak bersalah. Terlalu cepat kita membenarkan tuduhan itu saat ini sedangkan kasusnya masih dalam penyelidikan di kepolisian. Biarlah diproses dulu, nantinya hukum yang membuktikan beliau memang bersalah atau tidak,” katanya.

Bila terbukti bersalah secara hukum, kata Japorman, tentu akan sanksi tegas yang diberikan partai kepada Togar Situmorang. Namun, perihal itu telah diserahkan DPD PDI Perjuangan Sumut kepada pihak DPC PDIP Serdang Bedagai.

“Terkait itu sudah kita serahkan ke DPC Sergai. Bila nantinya terbukti bersalah melawan hukum, biarlah mereka yang akan menjatuhkan sanksi,” tandasnya.

Proses Hukum

Pihak kepolisian sendiri akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Togar Situmorang (foto), meski yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).

Politikus PDIP komplotan penipuan itu akan diperlakukan sama dengan pelaku tindak pidana lainnya.

“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) malam.

Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan tipu gelap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Sergai.

Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) uang senilai Rp 280 juta milik korban Sugito.

Dugaan tipu gelap itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Togar diringkus usai rapat paripurna DPRD Sergai pada Selasa (11/6) yang lalu. Pihak kepolisian terpaksa menjemputnya karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Hingga Selasa (11/6) malam, polisi masih memeriksa yang bersangkutan.

Seperti diketahui, para korban membeberkan bahwa pihaknya telah dijanjikan sejumlah proyek oleh Togar dengan syarat memberikan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah terlebih dahulu, kasus ini pun dilaporkan para korban ke polisi. Hingga tiga kali dipanggil, Togar tak kunjung memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, hingga akhirnya ditangkap atau dijemput paksa usai rapat paripurna. Togar pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(malaon)

Tags: Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan DitangkapJaporman : PDIP Tak Lindungi Kader yang Melawan Hukum

Related Posts

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Pemko Medan Pacu Sekolah Rakyat dan PSEL

19 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Tutup Paripurna Reses, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Bencana

19 Januari 2026
Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna
Berita

Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga

19 Januari 2026
Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026
Berita

Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026

18 Januari 2026
Next Post
Server Eror, 2.214 Peserta PPDB Online 2019 Ujian Susulan

Server Eror, 2.214 Peserta PPDB Online 2019 Ujian Susulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Medan-Brastagi Butuh Jalan Layang

Medan-Brastagi Butuh Jalan Layang

9 Agustus 2019
Kartu Keluarga Sejahtera 2025, Ini Cara Daftarnya Lewat Online

Begini Cara Mudah Mendaftar KKS Secara Online

5 Desember 2025
Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

8 Agustus 2025
Cara Mengelola Keuangan Pribadi Berdasarkan Prinsip Syariah

Cara Mengelola Keuangan Pribadi Berdasarkan Prinsip Syariah

13 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.