Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Anissa by Anissa
11 Mei 2025
in Kesehatan, News
0
5
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanya-tanya: apakah mereka berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini wajar mengingat selama ini PNS telah memiliki jaminan sosial melalui PT Taspen. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, penting bagi PNS untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait BPJS Ketenagakerjaan

Aturan BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS

PNS diwajibkan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Perpres ini mengatur bahwa seluruh PNS harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sejak Juli 2015.

Related articles

Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

20 Mei 2025

Di sisi lain, instansi pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan PNS dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, PNS tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan yang lengkap, mulai dari kecelakaan kerja hingga dana pensiun.

Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS

Sebagai peserta penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan PNS dibayarkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja. Besaran iuran biasanya berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji pokok PNS, tergantung jenis jaminan yang diikuti.

Misalnya, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran lebih kecil dibandingkan jaminan pensiun. Namun, semua iuran ini ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga PNS tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri. Oleh karena itu, PNS mendapatkan perlindungan sosial tanpa beban biaya langsung.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS

Agar PNS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, beberapa syarat umum harus dipenuhi, yaitu:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif
  • Terdaftar secara resmi oleh instansi pemerintah sebagai peserta
  • Memiliki data administrasi lengkap, seperti NIP dan KTP
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara dalam jangka waktu lama
  • Selain itu, PNS harus memastikan data kepesertaan selalu diperbarui agar hak dan manfaatnya dapat diterima dengan baik.
Tags: biaya bpjs ketenagakerjaan pnsbpjs kesehatanBPJS Ketenagakerjaanpnspns bpjs ketenagakerjaan
Share2Tweet1
Previous Post

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya

Next Post

4 Pelatihan Kerja Disnaker Kota Medan Dibuka, Cek Detailnya!

Related Posts

Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

by Bess Nugraha
20 Mei 2025
0

Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu DELISERDANG - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution...

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

by Bess Nugraha
20 Mei 2025
0

Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional MEDAN - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera...

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas

by Bess Nugraha
20 Mei 2025
0

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan dukungan...

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bagi guru yang mengikuti...

Hadiri Peringatan Waisak 2025, Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias

by Bess Nugraha
19 Mei 2025
0

Hadiri Peringatan Waisak 2025, Rico Waas Lepas Pawai Mobil Hias Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Ketua...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi