Jumat, 23 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Anissa by Anissa
11 Mei 2025
in Berita, Kesehatan
0
Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya
208
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanya-tanya: apakah mereka berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini wajar mengingat selama ini PNS telah memiliki jaminan sosial melalui PT Taspen. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, penting bagi PNS untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait BPJS Ketenagakerjaan

Aturan BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS

PNS diwajibkan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Perpres ini mengatur bahwa seluruh PNS harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sejak Juli 2015.

Di sisi lain, instansi pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan PNS dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, PNS tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan yang lengkap, mulai dari kecelakaan kerja hingga dana pensiun.

Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS

Sebagai peserta penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan PNS dibayarkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja. Besaran iuran biasanya berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji pokok PNS, tergantung jenis jaminan yang diikuti.

Misalnya, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran lebih kecil dibandingkan jaminan pensiun. Namun, semua iuran ini ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga PNS tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri. Oleh karena itu, PNS mendapatkan perlindungan sosial tanpa beban biaya langsung.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS

Agar PNS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, beberapa syarat umum harus dipenuhi, yaitu:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif
  • Terdaftar secara resmi oleh instansi pemerintah sebagai peserta
  • Memiliki data administrasi lengkap, seperti NIP dan KTP
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara dalam jangka waktu lama
  • Selain itu, PNS harus memastikan data kepesertaan selalu diperbarui agar hak dan manfaatnya dapat diterima dengan baik.
Tags: biaya bpjs ketenagakerjaan pnsbpjs kesehatanBPJS Ketenagakerjaanpnspns bpjs ketenagakerjaan

Related Posts

Barak Narkoba di Percut Sei Tuan Dirobohkan, BNNP Sumut Tancap Gas Awal 2026
Berita

Barak Narkoba di Percut Sei Tuan Dirobohkan, BNNP Sumut Tancap Gas Awal 2026

23 Januari 2026
PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa
Berita

Fokus dan Waspada, PSMS Medan Anggap Semua Laga adalah Derby

23 Januari 2026
PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa
Berita

Lini Tengah Penuh, PSMS Rela Lepas Dayat

22 Januari 2026
Felipe Siap Kembali, PSMS Matangkan Opsi Jelang Laga Penentuan
Berita

Felipe Siap Kembali, PSMS Matangkan Opsi Jelang Laga Penentuan

22 Januari 2026
PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa
Berita

PSMS Matangkan Taktik Jelang Hadapi Garudakyaksa

22 Januari 2026
Gelandang Tengah PSMS Medan Senang Usai Mengalahkan Persiraja
Berita

Gelandang Tengah PSMS Medan Senang Usai Mengalahkan Persiraja

22 Januari 2026
Next Post
4 Pelatihan Kerja Disnaker Kota Medan Dibuka, Cek Detailnya!

4 Pelatihan Kerja Disnaker Kota Medan Dibuka, Cek Detailnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal dan Materi UTBK SNBT 2026 Persiapan Optimal Masuk PTN

Jadwal dan Materi UTBK SNBT 2026: Persiapan Optimal Masuk PTN

17 September 2025
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Aju

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Aju

16 Maret 2019
Ini Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua

Ini Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua

21 November 2019
Cara Mudah Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di Medan

Cara Mudah Membuat KTP Digital Bagi Warga Medan

7 Februari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.