Apakah Rontgen Bisa Pakai BPJS? Simak Penjelasannya di Sini!
Rontgen atau sinar-X merupakan salah satu alat medis yang digunakan untuk melihat bagian dalam tubuh manusia, seperti tulang dan organ internal. Pemeriksaan ini sangat penting dalam dunia kedokteran untuk membantu diagnosis berbagai kondisi medis. Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya-tanya, apakah biaya pemeriksaan rontgen dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apakah rontgen bisa menggunakan BPJS Kesehatan, serta syarat dan prosedur yang perlu dipahami.
Apakah Rontgen di-Cover BPJS Kesehatan?
Jawabannya adalah ya, rontgen dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebagai salah satu layanan medis yang diperbolehkan, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh pemeriksaan rontgen tanpa biaya tambahan jika memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Syarat Agar Rontgen Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan pemeriksaan rontgen secara gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan pembayaran.
-
Memiliki Rujukan dari Dokter
Rontgen hanya dapat dilakukan jika ada indikasi medis dari dokter. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa meminta rontgen secara mandiri.
-
Tidak Memiliki Tunggakan BPJS Kesehatan
Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya dapat diakses oleh peserta yang sudah membayar iuran secara teratur.
-
Prosedur Mendapatkan Rontgen Gratis dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan pemeriksaan rontgen secara gratis:
-
Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)
Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang terdaftar dalam sistem BPJS.
-
Dapatkan Rujukan ke Dokter Spesialis
Dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan rujukan kepada dokter spesialis jika diperlukan.
-
Pemeriksaan Lanjutan pada Dokter Spesialis
Setelah mendapatkan rujukan, peserta harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan dengan dokter spesialis sesuai dengan rujukan.
-
Pemeriksaan Rontgen Jika Diperlukan
Jika setelah pemeriksaan, dokter spesialis menentukan bahwa rontgen diperlukan untuk diagnosis atau pengobatan lebih lanjut, peserta bisa mendapatkan layanan ini melalui BPJS Kesehatan secara gratis.
-
Dokter Menentukan Frekuensi Rontgen
Dokter akan memutuskan seberapa sering pemeriksaan rontgen perlu dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien.
Apa Saja Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain rontgen, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan medis lainnya, termasuk untuk penyakit-penyakit tertentu yang telah ditentukan. Beberapa jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain adalah hipertensi, diabetes, pneumonia, tuberkulosis, infeksi saluran kemih, hingga berbagai infeksi kulit dan gangguan pencernaan. Pastikan untuk mengetahui jenis layanan yang sesuai dengan kondisi kesehatan Anda.
Kesimpulan
Rontgen bisa menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti terdaftar sebagai peserta aktif, memiliki rujukan dari dokter, dan tidak memiliki tunggakan pembayaran. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan rontgen secara gratis, yang tentunya sangat membantu dalam proses diagnosis dan pengobatan medis.
Jadi, jika Anda memerlukan pemeriksaan rontgen, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya.