Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

APBD Sumut 2019 Rp15,2 Triliun

by
22 November 2018
in Berita
0
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 sebesar Rp15,271 triliun untuk pendapatan dan belanja Rp15.487 triliun disetujui DPRD Sumut.

Persetujuan APBD Sumut 2019 ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumut tahun 2019 di DPRD Sumut, Kamis.

“Saya mengingatkan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menghindari korupsi,”ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Kamis.

Menurut dia, APBD Sumut 2019 dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp15, 271 triliun dan Belanja Daerah Rp15, 487 ada defisit anggaran Rp216,155 miliar.

Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumut yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan Pemprov Sumut dalam penyusunan dan pengesahan APBD Sumut 2019.

“Semoga kerja sama antara dewan yang terhormat dengan Pemprov Sumut menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Sumut,” ujarnya.

Gubernur menyebutkan, setelah proses evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2019, semua OPD diminta segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran.

Persiapan dokumen pelaksanaan anggaran agar pelaksanaan APBD 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, OPD harus mempedomani ketentuan Perda dan tidak melakukan praktik korupsi ataupun tindakan melanggar hukum lainnya.

“Dalam pelaksanaan proses administrasi keuangan daerah agar pencatatannya dilakukan secara baik dan tertib administrasi yang pada gilirannya akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel, serta dapat mempertahahkan opini WTP,” katanya.

Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman, menyebutkan, dalam mengimplementasikan APBD, Gubernur Sumut dapat melaksanakannya sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan Laporan Hasil Pembicaraan Badan Anggaran DPRD Sumut dengan Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Sumut terhadap Rancangan Perda APBD.

Tags: 2 TriliunAPBD Sumut 2019 Rp15

Related Posts

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Pemko Medan Pacu Sekolah Rakyat dan PSEL

19 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Tutup Paripurna Reses, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Bencana

19 Januari 2026
Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna
Berita

Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna

19 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga

19 Januari 2026
Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026
Berita

Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026

18 Januari 2026
Next Post
TPL dan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor memberangkatkan 20 siswa yang didampingi oleh guru-guru dari sejumlah sekolah dasar (SD) di kabupaten Humbahas

TPL dan Bupati Humbahas Berangkat 20 Siswa SD Ikuti Pelatihan di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil di Medan

Cara Mengurus Akta Kelahiran Rusak atau Hilang Secara Online di Medan

20 Januari 2024
Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional, Ini Penjelasannya

Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional, Ini Penjelasannya

2 Desember 2025
Syarat, Jadwal, dan Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025

Syarat, Jadwal, dan Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025

20 Juni 2025
Hubungan antara Iman dan Kesempurnaan Ibadah Wajib

Hubungan antara Iman dan Kesempurnaan Ibadah Wajib

13 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.