Ayo Kenali dan Pahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia memiliki dua program jaminan sosial utama yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari berbagai resiko kehidupan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun memiliki perbedaan dalam tujuan, manfaat, peserta, hingga cakupan perlindungannya.
Agar lebih memahami peran masing-masing, berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Tujuan dan Fungsi
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia di bidang pelayanan kesehatan. Program ini dirancang agar setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap layanan medis yang berkualitas, tanpa terkendala masalah biaya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berperan penting dalam upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fokus utama pada perlindungan tenaga kerja dari berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Tujuannya adalah memberikan rasa aman secara ekonomi kepada pekerja jika mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia. Dengan adanya program ini, pekerja diharapkan dapat menjalani profesinya dengan lebih tenang.
2. Jenis Perlindungan yang Diberikan
BPJS Kesehatan mencakup perlindungan untuk berbagai layanan kesehatan, antara lain:
- Rawat jalan dan rawat inap
- Biaya obat-obatan dan pemeriksaan penunjang medis
- Pelayanan di puskesmas, klinik, rumah sakit, serta fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama
- Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan masa pensiun, yang terdiri dari:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya pengobatan hingga santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja - Jaminan Kematian (JKM): Santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja
- Jaminan Pensiun (JP): Pemberian santunan bulanan untuk peserta yang memasuki usia pensiun
3. Peserta Program
BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja formal, informal, pelajar, ibu rumah tangga, hingga lansia. Peserta bisa mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan maupun pemerintah (dalam hal ini disebut Penerima Bantuan Iuran/PBI).
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi para pekerja, baik di sektor formal (pegawai kantor, pabrik, dll) maupun informal (pedagang, ojek online, freelancer). Untuk pekerja formal, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya. Sedangkan untuk pekerja informal, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri.
4. Sistem Pembayaran Iuran
Pada BPJS Kesehatan, iuran dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas layanan yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3). Bagi masyarakat kurang mampu, iuran ditanggung oleh pemerintah melalui program PBI.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, iuran biasanya dipotong dari gaji bulanan dan dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan. Besarannya bervariasi tergantung program yang diikuti. Pekerja mandiri juga dapat membayar secara pribadi sesuai program yang dipilih.
5. Cakupan Layanan
BPJS Kesehatan mencakup layanan kesehatan dasar hingga lanjutan, mulai dari fasilitas tingkat pertama (puskesmas, klinik) hingga tingkat lanjutan (rumah sakit), selama fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan di bidang pekerjaan dan keuangan, terutama yang berkaitan dengan kejadian tak terduga seperti kecelakaan saat bekerja atau kebutuhan masa pensiun.
6. Manfaat Sosial
BPJS Kesehatan memiliki manfaat sosial yang besar dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan merata bagi semua kalangan. Program ini membantu mengurangi beban ekonomi akibat biaya kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sosial dalam bentuk perlindungan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya. Santunan yang diberikan mampu menjadi penopang keuangan saat terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau saat memasuki masa tidak produktif.