Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT? Berikut Tata Cara dan Syaratnya!

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
12 Februari 2025
in News
0
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT? Berikut Tata Cara dan Syaratnya!

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, PHK, atau alasan lainnya. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta. Berikut adalah tata cara dan syarat pencairannya.

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah program tabungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah terdaftar. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja saat mereka tidak lagi bekerja.

Related articles

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

16 Mei 2025

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

16 Mei 2025
  • Pencairan saldo JHT dapat dilakukan jika peserta mengalami:

  • Usia pensiun (56 tahun atau sesuai kebijakan perusahaan)

  • Berhenti bekerja, baik karena PHK, mengundurkan diri, atau alasan lainnya

  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia (ahli waris dapat mengajukan klaim)

Selain itu, peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.

Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku tabungan

  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan masih aktif bekerja (untuk klaim sebagian)

  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Cara Klaim JHT Secara Online melalui Aplikasi JMO

    Bagi peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah-langkah berikut:

    • Masuk ke https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
    • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
    • Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (maksimal 6MB)
    • Simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara online via email
    • Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
    • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta
  2. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

    Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta dapat mencairkan dana dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:

    • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan formulir pengajuan klaim
    • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara
    • Petugas akan melakukan verifikasi data
    • Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan
    • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Klaim JHT

  1. Dokumen harus lengkap untuk menghindari penolakan klaim

  2. Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK hanya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 06.00-17.00)

  3. Klaim melalui aplikasi JMO dapat dilakukan setiap hari dengan ketentuan yang berlaku

  4. Waktu pencairan saldo JHT bervariasi tergantung jumlah saldo:

    • Di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
    • Di atas Rp10 juta: mengikuti prosedur kantor cabang

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui aplikasi JMO maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan mengetahui cara dan syarat klaim JHT ini, Anda dapat memanfaatkan dana JHT secara optimal sesuai kebutuhan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tags: Apa Itu Jaminan Hari Tuaapa itu jhtbagaimana cairkan bpjs ketenagakerjaanbagaimana cairkan jhtCara Mencairkan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tuajht 2025penarian jht 2025pencairan bpjs ketenagakerjaanpencairan jaminan hari tuaPencairan JHTsyarat cairkan bpjs ketenagakerjaansyarat cairkan jht 2025
Share1Tweet1
Previous Post

Mekanisme Pencairan BPNT Tahap 1 Februari 2025

Next Post

Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan 2025

Related Posts

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Komitmen Dukung Misi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak MEDAN, 15/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus...

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution...

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

by Bess Nugraha
16 Mei 2025
0

Kenakan Baju Khas Maluku, Rico Waas Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura MEDAN - Menggunakan pakaian khas...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya

by Anissa
16 Mei 2025
0

Geopark Danau Toba Terancam Dicabut UNESCO, Ini Pemicu Utamanya Status Geopark Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark kini berada di...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi