Baru Beli Kendaraan? Begini Cara Urus BPKB dengan Mudah
Kalau kamu baru beli kendaraan baik baru atau bekas pasti pernah dengar istilah BPKB. Nah, BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang jadi bukti sah bahwa kamu adalah pemilik kendaraan tersebut. Tanpa BPKB, proses jual beli, balik nama, atau bahkan perpanjangan STNK bisa jadi ribet banget!
Di artikel ini, kita bakal bahas tuntas soal syarat dan cara membuat BPKB, mulai dari dokumen yang harus disiapkan sampai prosesnya di Samsat. Yuk, simak baik-baik biar nggak bingung lagi!
Kenapa Punya BPKB Penting?
BPKB dikeluarkan oleh pihak kepolisian (Polri) sebagai bukti kepemilikan resmi atas kendaraan bermotor. Dokumen ini menyimpan informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk data pemilik, nomor rangka, nomor mesin, dan riwayat kepemilikan, terutama kalau kamu mau:
- Jual kendaraan
- Balik nama ke pemilik baru
- Urus leasing atau gadai
- Buktiin kepemilikan saat ada masalah hukum
Syarat Membuat BPKB
Syaratnya tergantung jenis kendaraan dan status kepemilikannya. Berikut pembagian lengkapnya:
Untuk Kendaraan Baru
Kendaraan baru dari dealer? Siapkan:
- Faktur pembelian dari dealer resmi
- STNK sementara dari Samsat
- KTP pemilik (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
- Polis asuransi (jika kendaraan diasuransikan)
Untuk Kendaraan Bekas
Kalau beli motor atau mobil bekas:
- Faktur atau surat jual beli dari pemilik sebelumnya
- STNK lama
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KK
- Bukti pembayaran pajak terakhir (pastikan tidak ada tunggakan)
Untuk Kendaraan Kredit
- Kalau beli kendaraan lewat leasing:
- Surat perjanjian pembiayaan dari leasing/bank
- Bukti pembayaran cicilan (jika diminta)
Untuk Kendaraan Gadai atau Lelang
Sertakan surat gadai atau bukti lelang resmi dari instansi terkait
Cara Membuat BPKB di Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, prosesnya cukup sederhana. Ini langkah-langkahnya:
-
Persiapkan Semua Dokumen
Pastikan semua persyaratan tadi sudah lengkap dan sesuai. Untuk kendaraan bekas, pastikan tidak ada dokumen yang hilang atau kadaluarsa.
-
Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat sesuai domisili (biasanya sesuai alamat KTP). Tanyakan ke bagian informasi soal loket pembuatan BPKB.
-
Isi Formulir Registrasi
Isi formulir pendaftaran kendaraan yang disediakan. Petugas akan membantu jika kamu butuh panduan.
-
Bayar Biaya Administrasi
Lakukan pembayaran di loket atau lewat bank yang ditunjuk. Rincian biayanya:
- Rp 225.000 untuk sepeda motor
- Rp 375.000 untuk mobil
Biaya ini berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, bisa bervariasi tergantung daerah.
-
Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan akan dicek langsung oleh petugas Samsat. Nomor rangka dan nomor mesin harus sesuai dengan yang tertera di dokumen.
-
Penerbitan STNK
Kalau semuanya lolos, STNK akan diterbitkan terlebih dahulu. Proses BPKB baru bisa dilanjutkan setelah STNK selesai.
-
Tunggu Proses Pembuatan BPKB
Waktu pembuatan BPKB bisa berbeda-beda, tapi umumnya:
- Kendaraan baru: beberapa hari
- Kendaraan bekas: bisa lebih lama (karena perlu verifikasi riwayat)
-
Ambil BPKB
Kamu akan diberi informasi kapan bisa mengambil BPKB. Ambil langsung di Samsat dengan membawa bukti pengambilan.