Bea Cukai : 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia
medanaktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.
“Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman,” kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat.
Penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.
“Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi,” tambahnya.
Sementara, bila dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Untuk barang bawaan pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS. Untuk nilai barang di atas itu, penumpang dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.
“Kalau iPhone 16 harganya Rp20 juta, misalnya, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk,” jelas dia.
Dia merinci, biaya yang dikenakan terhadap barang terkait di antaranya bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh). Bila memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen. Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.
Chotibul mengatakan aturan itu berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Kualanamu, Medan.
iPhone 16 series yang menjadi ponsel generasi terbaru Apple saat ini, tak kunjung rilis di Indonesia. Padahal di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sudah digelar penjualan perdananya. Tanda-tanda kehadiran smartphone terbaru Apple itu ke Indonesia juga masih minim, karena iPhone 16 belum juga mejeng di laman Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Kementerian Perindustrian.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, perangkat iPhone 16 memang belum lolos sertifikasi TKDN di Indonesia. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu pembaruan.
“Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang,” kata Agus di Jakarta.
Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun, masih cukup rendah bila dibandingkan dengan produk yang dijual perusahaan di Tanah Air. Apple sendiri sudah berkomitmen investasi sampai Rp 1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum ditunaikan Apple.
Pemerintah melalui Kemenperin menawarkan tiga opsi kepada Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN:
- Mendirikan fasilitas produksi langsung di Indonesia
- Pengembangan aplikasi dalam negeri
- Pengembangan inovasi melalui Apple Academy
Keputusan pemerintah untuk menahan izin penjualan iPhone 16 menegaskan tekad dalam mendorong lokalisasi industri teknologi. Sementara Apple Academy selama ini menjadi investasi andalan Apple di Indonesia, kontribusi ini kini dinilai belum memadai untuk memenuhi regulasi terbaru. Pemerintah Indonesia menginginkan keterlibatan lebih mendalam dari perusahaan teknologi global, tidak hanya dalam pengembangan sumber daya manusia, tetapi juga dalam membangun ekosistem manufaktur dan inovasi yang lebih komprehensif.
- Apple kehilangan akses ke salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara. Hal ini berpotensi memengaruhi strategi penjualan global mereka.
- Konsumen Indonesia tidak dapat membeli iPhone 16 secara resmi, termasuk akses ke garansi resmi dan layanan purna jual yang terjamin.
- Pemerintah Indonesia berhasil menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan industri dalam negeri, meskipun harus menghadapi salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia.
Situasi ini menjadi ujian bagi Apple untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi regulasi lokal. Jika tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Apple, produk-produk mereka, termasuk iPhone 16, mungkin akan semakin sulit masuk ke pasar Indonesia. Bagi masyarakat, ini menjadi momen penting untuk menyadari pentingnya dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem teknologi nasional.