Begini Mengurus NIK untuk Anak Baru Lahir di Medan Melalui Disdukcapil Kota Medan
Mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk anak yang baru lahir di Medan kini menjadi lebih sederhana dan cepat berkat layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dengan adanya kemajuan teknologi, proses administrasi ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline, memberikan kemudahan bagi para orang tua.
Mengapa NIK Sangat Penting untuk Anak Baru Lahir?
NIK merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru dilahirkan. Penerbitan NIK melalui akta kelahiran dan pencatatan dalam Kartu Keluarga (KK) memberikan perlindungan hukum serta akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Cara Mengurus NIK Anak secara Online Melalui SIBISA
SIBISA (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Secara Online) adalah layanan daring dari Disdukcapil Kota Medan yang memudahkan pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus NIK secara online:
- Kunjungi situs SIBISA di sibisa. medan. go. id.
- Daftar akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan alamat email aktif.
- Pilih layanan “Akta Kelahiran”.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Tunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari petugas Disdukcapil.
- Setelah proses selesai, dokumen bisa diambil langsung atau dikirim melalui layanan pos dengan biaya yang berlaku
Cara Mengurus NIK Anak Baru Lahir lewat Disdukcapil Kota Medan
Jika Anda memilih untuk mengurus NIK secara langsung, kunjungi kantor Disdukcapil di alamat berikut:
Jl. Iskandar Muda No. 270, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 2015.
Jam operasional: Senin–Jumat, pukul 08. 00–16. 00 WIB (Disdukcapil juga melayani hingga pukul 20. 00 WIB pada hari kerja untuk percepatan layanan).
Untuk Pengurusan NIK Secara Langsung di Disdukcapil Kota Medan, Siapkan Dokumen Berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
- KTP elektronik asli kedua orang tua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (khusus anak berusia 5-16 tahun).
Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan dan formulir yang telah diisi. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Anda juga perlu mengisi formulir F-1. 02 yang disediakan oleh Disdukcapil sebagai bagian dari proses pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA). Serahkan seluruh dokumen dan formulir kepada petugas Disdukcapil. Proses penerbitan KIA dan NIK anak akan dilakukan oleh Disdukcapil, dan setelah selesai, NIK anak akan dicatat dalam Kartu Keluarga serta KIA akan diterbitkan sebagai identitas resmi anak.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, NIK untuk anak yang baru lahir dapat diurus secara resmi dan tercatat dalam sistem kependudukan di Kota Medan.