Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

by
22 November 2023
in Artikel
0
Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

4
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

Bekerja dan tinggal di luar negeri seringkali menyulitkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tetap terikat dengan program-program jaminan kesehatan di dalam negeri. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah WNI yang menetap di luar negeri masih perlu membayar biaya bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, WNI yang menetap di luar negeri memiliki opsi untuk menghentikan sementara kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Related articles

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

19 Mei 2025
Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

19 Mei 2025

Ketentuan Penghentian Kepesertaan Sementara

Penghentian sementara kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut. Namun, perlu diperhatikan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih menerima gaji atau upah di Indonesia tidak dapat menghentikan sementara kepesertaannya.

Meskipun peserta yang memilih untuk menghentikan kepesertaannya sementara tidak akan mendapatkan manfaat selama periode tersebut, opsi ini memberikan kelonggaran kepada mereka yang sedang bekerja atau tinggal di luar negeri untuk tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama waktu tertentu.

Proses Penghentian dan Pembayaran Kembali

WNI yang telah menghentikan sementara kepesertaannya wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan saat kembali ke Indonesia. Selanjutnya, peserta harus membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia.

Setelah pembayaran iuran dilakukan, status kepesertaan WNI tersebut akan kembali aktif, dan peserta berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dengan adanya regulasi ini, WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri memiliki opsi yang jelas terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Penghentian sementara memberikan fleksibilitas, sementara kewajiban untuk melaporkan kembali dan membayar iuran saat kembali ke Indonesia menjaga keterlibatan peserta dalam program jaminan kesehatan nasional.

 

Tags: Bekerja dan Tinggal di Luar NegeriBPJSbpjs kesehatanKetentuan Penghentian Kepesertaan Sementara BPJS kesehatanProses Penghentian dan Pembayaran Kembali BPJS kesehatan
Share2Tweet1
Previous Post

Sakit di Luar Kota? Tenang Saja, Yuk Simak Prosedur Penggunaan Kartu BPJS di Luar Domisili

Next Post

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Hilang di Medan

Related Posts

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

by Anissa
19 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar Penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan Kota Binjai di Sumatera Utara dikenal luas sebagai Kota Rambutan. Julukan ini bukan...

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

by Anissa
19 Mei 2025
0

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya Warga Desa Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, baru-baru ini menghebohkan...

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

by Anissa
19 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius dalam memberantas praktik...

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025 Membayar tagihan air PDAM Tirtanadi Medan kini semakin praktis...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi