Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?
Bekerja dan tinggal di luar negeri seringkali menyulitkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tetap terikat dengan program-program jaminan kesehatan di dalam negeri. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah WNI yang menetap di luar negeri masih perlu membayar biaya bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, WNI yang menetap di luar negeri memiliki opsi untuk menghentikan sementara kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
Ketentuan Penghentian Kepesertaan Sementara
Penghentian sementara kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut. Namun, perlu diperhatikan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih menerima gaji atau upah di Indonesia tidak dapat menghentikan sementara kepesertaannya.
Meskipun peserta yang memilih untuk menghentikan kepesertaannya sementara tidak akan mendapatkan manfaat selama periode tersebut, opsi ini memberikan kelonggaran kepada mereka yang sedang bekerja atau tinggal di luar negeri untuk tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama waktu tertentu.
Proses Penghentian dan Pembayaran Kembali
WNI yang telah menghentikan sementara kepesertaannya wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan saat kembali ke Indonesia. Selanjutnya, peserta harus membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia.
Setelah pembayaran iuran dilakukan, status kepesertaan WNI tersebut akan kembali aktif, dan peserta berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Dengan adanya regulasi ini, WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri memiliki opsi yang jelas terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Penghentian sementara memberikan fleksibilitas, sementara kewajiban untuk melaporkan kembali dan membayar iuran saat kembali ke Indonesia menjaga keterlibatan peserta dalam program jaminan kesehatan nasional.